BOR DKI 63 Persen, Dinkes Bisa Tambah hingga 11.500 Tempat Tidur

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Feb 2022 17:42 WIB
DKI mengaku bisa meningkatkan kapasitas tempat tidur pasien Covid-19 dari 5.678 menjadi 11.500 unit.
Ilustrasi. DKI menyediakan 11.500 unit bed bagi pasien Covid-19. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan tambahan tempat tidur pasien positif Covid-19 hingga 11.500 unit dari kapasitas tempat tidur saat ini 5.678 unit. Sejauh ini, keterisian atau bed occupancy rate (BOR) mencapai 63 persen.

"Kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit saat ini ada 5.678 bed, masih bisa ditingkatkan sampai 11.500 bed," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, Sabtu (5/2) dikutip dari Antara.

Menurut dia, rumah sakit rujukan untuk pasien positif Covid-19 tetap berjumlah 140 rumah sakit, hanya kapasitas tempat tidur yang ditambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing rumah sakit itu sudah siap untuk menambah kapasitas tempat tidur, karena memiliki pengalaman pada lonjakan kedua Covid-19, Juli 2021," katanya.

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di ruang isolasi di 140 rumah sakit rujukan di Jakarta terisi 3.572 pasien atau mencapai 63 persen dari total kapasitas 5.678 bed.

Dwi menambahkan kapasitas tersebut masih tergolong aman karena belum melewati 70 persen sebagai ambang batas perawatan pasien Corona. "Tingkat keterisian tempat tidur itu masih oke, masih kurang dari 70 persen," imbuhnya.

Sementara, tempat tidur pasien di unit perawatan insentif (ICU) hingga Jumat (4/2) terisi 220 pasien atau 31 persen dari total kapasitas 701 bed. "Ditambah dan dialihkan, dari semula dipakai untuk perawatan non-Covid, jadi berubah untuk Covid," ucapnya.

Namun, tidak semua orang yang terpapar Corona dirawat atau diisolasi di rumah sakit.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan pasien Covid-19 tanpa gejala dapat menjalani isolasi mandiri di rumah selama memenuhi syarat klinis dan rumah.

"Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," katanya.

Sementara itu, orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita Covid-19 adalah orang berusia 60 tahun atau lebih dan mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes melitus (kencing manis).

Kemudian, penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan. "Orang yang terinfeksi COVID-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan," ucapnya.

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER