Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus di Imogiri

Advertorial | CNN Indonesia
Senin, 07 Feb 2022 13:34 WIB
Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jl Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta.
Foto: dok. Jasa Raharja
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan di Jl Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta. Akibat kecelakaan tersebut tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka.

Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi menyebut dugaan sementara kecelakaan pada Minggu (6/2) tersebut terjadi akibat rem bus blong, serta kondisi sopir yang tidak menguasai medan.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialami oleh bus berpenumpang 40 orang tersebut. Rivan mengatakan saat ini pihaknya bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban.

"Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah saat ini tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," ujarnya.

"Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka kami telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja," imbuh Rivan.

Dijelaskannya, seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri dijamin oleh Jasa Raharja, sebagaimana Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Rivan mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Adapun santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara seluruh biaya perawatan bagi korban luka-luka akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

"Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur," terang Rivan.

"Demikian juga dengan pihak perbankan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," tandasnya.

Rivan mengungkapkan, Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) selalu berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER