Kemendikbud: PTM di Daerah PPKM Level 3 Sesuai SKB 4 Menteri

CNN Indonesia
Senin, 07 Feb 2022 18:23 WIB
Kemendikbudristek mengatakan diskresi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di daerah dengan PPKM level 2 tetap berlaku.
Kemendikbudristek mengatakan diskresi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di daerah dengan PPKM level 2 tetap berlaku. Sementara PTM di daerah PPKM level 3 mengikuti SKB 4 menteri. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan diskresi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di daerah dengan PPKM level 2 tetap berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti menyusul ketentuan baru pemerintah menaikkan PPKM di Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Bali menjadi level 3.

"[Diskresi PTM] tidak dicabut," kata Suharti kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharti mengatakan daerah yang status PPKM naik level, pelaksanaan PTM dan PJJ mengikuti surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tahun 2022. Dalam SKB 4 menteri, sekolah di daerah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM dengan kapasitas 50 persen.

Menurut Suharti, PTM 50 persen dapat dilaksanakan bila capaian vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen. Lalu, capaian vaksinasi orang lanjut usia (lansia) di daerah itu juga sudah paling sedikit 10 persen.

Suharti menyebut, jika daerah dengan PPKM level 3 belum memenuhi ketentuan tersebut, maka diwajibkan PJJ. Sementara untuk daerah dengan level 4, sekolah wajib PJJ total.

"Yang naik level PPKM-nya mengikuti SKB. Yang level 3 ada yang 50 persen ada yang PJJ penuh sesuai tingkat vaksinasi PTK dan lansia seusai SKB," katanya.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali naik ke level 3. Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).

Sebelum perubahan level PPKM, sejumlah daerah yang bertatus level 2 seperti DKI Jakarta meminta agar PTM ditiadakan. Sejumlah epidemiolig dan PGRI juga mengusulkan hal yang sama. Namun, permintaan itu ditolak.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER