Indra Kesuma alias Indra Kenza yang populer sebagai Crazy Rich Medan telah melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
"Ya (ada laporan tersebut)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang dihimpun, laporan itu terkait dengan video yang diunggah di akun Youtube 'Panggung Inspirasi Official'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dari informasi yang dihimpun, laporan terhadap Maru Nazara itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Indra melaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Disampaikan Zulpan, saat ini laporan Indra terhadap Maru tersebut sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Indra Kesuma atau Indra Kenz yang juga salah satu afiliator menyebut bahwa aplikasi trading Binomo bukanlah perjudian.
Indra mengatakan kerugian maupun keuntungan yang dialami masyarakat selaku pengguna Binomo merupakan tanggung jawab dari masing-masing pihak. Terlebih, lanjutnya, siapa saja bisa mendaftar menjadi pengguna dari aplikasi trading tersebut.
"Semua orang bisa menggunakan, untung maupun rugi tanggung jawab masing-masing, tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya bukan judi, cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar," tutur Indra.
Lebih lanjut, Indra turut angkat suara soal isu bahwa kekayaaan yang ia miliki merupakan hasil dari aksi penipuan.
"Seolah-olah saya mendapatkan harta saya sebagai penipu, padahal harta dan kekayaan pajak saya laporkan bersih," ujarnya.