Pemerintah mengungkap sejumlah alasan di balik penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jabodetabek dan sejumlah wilayah lainnya di Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan daerah yang masuk level 3 mengalami peningkatan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR). Pada saat yang sama, daerah-daerah itu tidak optimal melakukan penelusuran kontak.
"Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penerapan PPKM level 3, daerah-daerah tersebut, termasuk Jabodetabek, diwajibkan memperketat sejumlah aturan. Misalnya, 75 persen karyawan sektor nonesensial harus bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung 60 persen diterapkan di supermarket, hipermarket, toko kelontong, pasar rakyat, restoran, kafe, dan warung makan. Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga 21.00, kecuali pasar rakyat yang harus tutup pukul 20.00.
Jumlah jemaah di setiap rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan, dan resepsi pernikahan boleh dilaksanakan dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan.
Selain aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, Safrizal juga menyampaikan imbauan. Dia mengimbau pemerintah daerah mempercepat vaksinasi Covid-19. Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Safrizal menekankan pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan untuk isolasi mandiri atau isolasi terpusat.
"Adanya Varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol Kesehatan," tuturnya.
(dhf/isn)