Diperiksa KPK, Prasetio Edi Bawa Dokumen Terkait Kasus Formula E
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Edi mengatakan kehadirannya tersebut guna memberikan keterangan kepada tim penyelidik terkait perencanaan perhelatan balap mobil listrik tersebut.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ujar Edi dikutip dari laman instagramnya, Selasa (8/2).
Edi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya telah membawa sejumlah dokumen penunjang seperti dokumen anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD sampai APBD 2019.
Ia menjelaskan, nantinya seluruh dokumen tersebut akan diserahkan kepada pihak KPK dan diharapkan dapat membantu proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan.
Lebih lanjut, dirinya juga mengaku bakal menyampaikan seluruh proses terkait penyelenggaraan Formula E tersebut, mulai dari tahapan usulan hingga pengesahan anggaran.
"Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," jelasnya.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E ini," imbuhnya.
Lihat Juga :KALEIDOSKOP 2021 Kegaduhan di Kota Anies 2021: Formula E hingga Kerek Upah Buruh |
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan yang disampaikan oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan ini. Terakhir, penyelidik KPK mengklarifikasi Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Lembaga antirasuah sempat menyatakan bakal mendalami kabar mengenai dugaan pemborosan anggaran untuk penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut.
Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto.
Mereka juga didampingi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak selalu naik ke tahap penyidikan. KPK bisa menghentikan penyelidikan jika tidak menemukan unsur pidana.
(tfq/gil)