Laporkan Korban Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Bakal Dipanggil Polisi
Polisi bakal memanggil crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk diminta keterangan atas laporannya terhadap salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap Indra akan dilakukan.
"Setiap laporan tentu akan diproses, nanti akan dijadwalkan pemanggilan terhadap Indra Kenz sebagai korban," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (8/2).
Usai memeriksa Indra selaku pelapor, kata Zulpan, barulah penyidik akan memanggil Maru Nazara selaku terlapor dalam kasus ini.
Indra diketahui juga berstatus sebagai terlapor atas laporan dari para korban aplikasi trading Binomo di Bareskrim Polri.
Atas dasar ini, Zulpan menuturkan Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan laporan ini.
Zulpan juga mengklaim kepolisian akan melakukan penegakan hukum secara adil, baik laporan di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya. Namun, lanjutnya, proses penyelidikan akan lebih diutamakan pada laporan yang ada di Bareskrim Polri.
"Tentunya penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang dibareskrim gitu ya, kalau kasus utamanya di Bareskrim terbukti tentunya jadi pertimbangan penyidik, jadi tidak serta merta," tutur Zulpan.
Sebelumnya, crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenza melaporkan salah satu korban aplikasi trading Binomo, Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Maru Nazara itu terdaftar dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu terkait dengan video yang diunggah di akun Youtube 'Panggung Inspirasi Official'.
Dalam laporan itu, Indra melaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(dis/wis)