Saksi menyebut penguncian dilakukan di pintu Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang saat kebakaran terjadi, bukan di sel kamar.
Hal itu diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/2). Terdapat empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut baik secara virtual maupun datang secara langsung.
Mereka adalah Budi Haryono (anggota polri), yang hadir secara langsung; Yudi Rayendra (narapidana yang menjaga koperasi di lapas); Suhendra (narapidana yang tinggal di blok C pengasingan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rian Santoso (narapidana yang tinggal di aula C2 yang pada saat kebakaran melihat langsung awal api sampai jatuh korban jiwa), ketiga hadir secara virtual.
Seorang saksi Rian menceritakan api tersebut berasal dari kamar 4 dari atas plafon. Peristiwa kejadian sekitar pukul 01.35 WIB. Ia tidur di aula dan melihat kejadian itu saat terbangun atas teriakan kebakaran.
"Api di atas kamar 4 dari plafon," ujar Rian saat ditanya hakim.
"Saudara lihat sendiri," tanya hakim.
"Ya," jawabnya.
"Dimana?" tanya hakim lagi.
"Di aula," jawabnya.
"Saudara bangun apa karena apa?" tanya hakim.
"Terbangun karena ke ada teriakan kebakaran," akunya.
Hakim kembali melanjutkan pertanyaan tentang petugas. "Enggak ada petugas, di luar," timpal Rian.
"Anda enggak memadamkan api?" tanya hakim. "Oh, sudah enggak bisa [dipadamkan]," jawabnya.
Hakim melanjutkan pertanyaan terkait kamar dikunci. "Enggak di kunci kamar, hanya blok yang dikunci," katanya.
"Blok C2 berapa [penghuni]?" tanya hakim. "122 orang," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ke empat Terdakwa, Budi Heryadi mengatakan dalam agenda sidang tersebut yakni masalah pemeriksaan saksi. Saksi pertama dari saksi pelapor yaitu polisi dan pihak-pihak jaga yang langsung respon ke Lapas. Hal tersebut dinilai wajar sesuai prosedur.
"Kemudian saksi-saksi tiga lainnya warga binaan kami di Lapas jadi yang satu adalah pamping (pembantu staf) bagian koperasi, satunya pamping bagian blok dan satunya lagi penghuni di dalam yang mengalami langsung kejadian kebakaran itu," katanya.
"Jadi sebenarnya sudah lengkap dari masalah dan penjelasan mereka juga sesuai fakta di lapangan dan ada juga sebagain kurang. Karena mereka dengar-dengar begini, sebenarnya saksi enggak boleh dengar-dengar begitu. Jadi harus mengalami langsung. Mungkin seperti itu," sambungnya.
Kuasa hukum dan para terdakwa tidak mengajukan bantahan atas keterangan para saksi tersebut.
"Dari kami tidak ada, dari terdakwa juga tidak ada, memang kenyataannya tidak seperti itu 100 persen benar, tapi pleidoi bisa kita meluruskan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib mengungkap seluruh kamar sel di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang terkunci saat kebakaran terjadi Rabu (8/9) dini hari.
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci. Jadi, ada yang tidak sempat dikeluarkan," kata Agus
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut penguncian sel di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang di saat terjadi kebakaran dilakukan karena merupakan prosedur tetap (protap).
"Mengapa dikunci? Memang protap lapas begitu. Kalau tak dikunci itu nanti langgar protap, maka ketika diketahui langsung dia [dikunci]," katanya, saat meninjau lokasi kebakaran, di Tangerang, Rabu (8/9).
(ekm/arh)