Empat petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang didakwa dua pasal kealpaan atau kelalaian terkait insiden kebakaran yang menyebabkan kematian sejumlah narapidana.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Selasa (25/1).
JPU Adib Fachri Dili mendakwa tiga petugas Lapas Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dengan Pasal 359 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara, Adib mendakwa petugas Panahatan Butar-butar dengan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Ancaman pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Kuasa Hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi menjelaskan Panahatan didakwa pasal 188 KUHP terkait kelalaiannya dalam bertugas sebagai tukang listrik dari bagian umum.
"Jadi tukang listrik lalai masalah listrik, kemudian petugas jaga lalai saat mereka berjaga itulah yang didakwakan kepada mereka," katanya.
Kemudian tiga lainnya petugas yang didakwa pasal kelalaian terkait dengan kebakaran di Lapas yang memicu kematian warga binaan.
Pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut, sebab pihaknya memegang prinsip peradilan yang cepat.
"Jadi hampir tidak perlu kami eksepsi. Masalah materi perkara akan kami ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.
(ekm/arh)