LBH Yogya: Polisi Tahan Warga Wadas karena Pukul Kentongan

CNN Indonesia
Rabu, 09 Feb 2022 12:34 WIB
LBH Yogyakarta mengatakan polisi menahan warga Wadas yang memukul kentongan untuk memanggil warga lainnya.
LBH Yogyakarta mengatakan polisi menahan warga Wadas yang memukul kentongan untuk memanggil warga lainnya.(Foto: Detikcom/Rinto Heksantoro)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebut 64 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah ditahan polisi berkaitan dengan tindakan memukul kentongan saat polisi atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang ke lokasi.

Pengacara LBH Yogyakarta, Budi Hermawan mengatakan dalam pemeriksaannya, polisi menekankan pada Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghalangi pegawai negeri.

"Dalam pemeriksaannya itu titik tekannya ada di situ, memukul kentongan, memanggil warga itu dimaknai sebagai mengalang-halangi," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Budi juga mengatakan saat ini terdapat tiga warga Wadas yang status pemeriksaannya naik ke tingkat penyidikan. Tiga warga itu, kata Budi, disangka dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)juncto Pasal 14 UU 1 Tahun 1946.

LBH Yogyakarta belum mengetahui perbuatan yang membuat ketiga warga itu naik ke penyidikan. Budi menduga hal itu berkaitan dengan postingan di media sosial.

"Kalau dugaan kami itu berkaitan dengan konten-konten media sosial," tutur Budi.



Warga Wadas saat ini tengah melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.

Pada Selasa (8/2) kemarin, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan.

Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.

Pelbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut.

(iam/asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER