Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebut 64 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah ditahan polisi berkaitan dengan tindakan memukul kentongan saat polisi atau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang ke lokasi.
Pengacara LBH Yogyakarta, Budi Hermawan mengatakan dalam pemeriksaannya, polisi menekankan pada Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menghalangi pegawai negeri.
"Dalam pemeriksaannya itu titik tekannya ada di situ, memukul kentongan, memanggil warga itu dimaknai sebagai mengalang-halangi," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Wadas saat ini tengah melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.
Pada Selasa (8/2) kemarin, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan.
Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.
Pelbagai elemen masyarakat sipil, seperti PBNU, Muhammadiyah hingga KontraS mengkritik keras langkah yang diambil kepolisian tersebut.