Duduk Perkara Beda Masa Pensiun TNI dan Polri yang Digugat ke MK

CNN Indonesia
Rabu, 09 Feb 2022 16:04 WIB
Perbedaan masa pensiun antara anggota TNI dengan anggota Polri jadi sorotan usai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021). (CNN Indonesia/ Michael Josua)

Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra menilai dampak gugatan itu akan luas jika dikabulkan MK. Salah satu hal yang ia soroti adalah masa jabatan Andika Perkasa.

Jika merujuk UU TNI, Andika akan pensiun akhir tahun ini. Pasalnya, Andika memasuki usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Rizal berpendapat Andika berpeluang menjabat hingga 2024 jika uji materi UU TNI dikabulkan MK. Hal itu dimungkinkan karena salah satu poin gugatan adalah perpanjangan masa bakti hingga 60 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya betul, bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," ucap Rizal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (8/2).

Rizal menyampaikan efek lain dari gugatan itu adalah penumpukan perwira tinggi. Dia menjelaskan jenderal-jenderal yang seharusnya pensiun akan meneruskan kariernya 2-3 tahun ke depan. Pada saat yang sama, banyak kolonel bersiap masuk jenjang jenderal.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," ujarnya.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER