MPR Nilai Isu Presiden 3 Periode Mustahil Setelah Ada Jadwal Pilpres
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan perubahan masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode sudah tidak mungkin lagi dilakukan saat ini.
Pasalnya, pemerintah, penyelenggara, dan Komisi II DPR RI telah menyepakati pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk pilpres dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Menurut saya, sebenarnya sudah klir bahwa tidak mungkin dilakukan, karena kemarin sudah dipertegas rapat Komisi II [DPR] bahwa pemilu akan dilakukan 14 Februari 2024," kata Syarief dalam diskusi yang digelar relawan pendukung Joko Widodo-Prabowo Subianto 2024, Rabu (9/2).
Dia menegaskan bahwa kesepakatan jadwal Pemilu 2024 menutup isu perpanjangan masa jabatan Presiden direvisi menjadi tiga periode, karena bakal ada presiden baru pada 2024.
Syarief lalu menjelaskan bahwa isu yang berkembang seputar amendemen UUD 1945 di MPR saat ini hanya terkait upaya menghadirkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dahulu dikenal dengan istilah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Tidak ada wacana penambahan masa jabatan presiden yang berkembang dalam keinginan MPR melakukan amendemen UUD 1945.
"Yang berkembang isu sekarang di MPR hanya satu, yaitu menyangkut GBHN yang disebut sekarang PPHN. Hanya satu isu ini yang mengkristal di MPR," tutur Syarief.
Isu tentang perpanjangan masa jabatan dan periode presiden sempat mengemuka. Dimulai ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan amendemen UUD 1945.
Dia menganggap perlu ada penambahan fungsi dari MPR sebagai lembaga dan harus diakomodasi lewat revisi atau amendemen UUD 1945. Bamsoet ingin MPR jadi memiliki fungsi untuk membuat PPHN.
Namun sejumlah pihak merasa amendemen UUD 1945 riskan ditunggangi oleh kepentingan yang liar. Bisa saja ketika DPR-MPR setuju amendemen UUD 1945, ada usulan merevisi masa jabatan presiden dalam proses pembahasan.
(mts/bmw)