Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta pemerintah tidak mengaitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Reforma Agraria dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab menurutnya, UU Ciptaker bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
"Seharusnya revisi Perpres Reforma Agraria ini tidak disangkutpautkan dengan UU Cipta Kerja. Cukup mengacu kepada UU Pokok Agraria, cukup mengacu kepada ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001," kata Dewi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/2).
Dewi mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pemerintah berorientasi mengaitkan UU Ciptaker sebagai rujukan untuk revisi Perpres Reforma Agraria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, kata Dewi, mekanisme pelaksanaan Reforma Agraria seharusnya tidak disamakan dengan mekanisme pengadaan tanah yang berkaitan dengan kelembagaan baru di UU Ciptaker yakni Bank Tanah. Menurutnya, Bank Tanah sangat berlawanan dengan UU Pokok Agraria.
"Bank tanah ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria, bertentangan dengan konstitusi. Karena betul-betul menempatkan tanah sebagai komoditas," ujar Dewi.
"Agenda Reformasi Agraria tidak mungkin ditempatkan dalam mekanisme pengadaan tanah seperti tanah untuk proyek infrastruktur, untuk Proyek Strategis Nasional, untuk investasi swasta," imbuhnya.
Pihaknya menilai bila revisi Perpres Reforma Agraria tetap mengacu pada UU Ciptaker, maka para subjek prioritas akan terlibas dari para pemilik modal hingga badan-badan usaha besar.
"Bagaimanapun tidak mungkin petani, buruh tani, nelayan, masyarakat miskin disamakan mekanismenya dengan badan-badan usaha skala besar atau dengan para investor, para pemilik modal. Pasti akan terlibas dan itu sudah terbukti," kata Dewi.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak mengaitkan revisi Perpres Reforma Agraria dengan UU Ciptaker. Terlebih, dia meminta pemerintah menghapus seluruh pasal Bank Tanah dari dalam naskah revisi Perpres Reforma Agraria.
"Pemerintah harus mengeluarkan substansi UU Cipta Kerja dalam revisi Perpres RA karena sudah inkonstitusional termasuk menghapus pasal-pasal mengenai Bank Tanah di dalamnya. RA bukan program pengadaan tanah seperti yang diatur dalam Bank Tanah," bunyi keterangan resmi KPA.