Kalapas Ungkap Sebab Napi Suap eks Bupati Kutim Bisa Jadi Wali Nikah

CNN Indonesia
Kamis, 10 Feb 2022 21:34 WIB
Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar buka suara terkait informasi mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) menghadiri pernikahan anaknya. Ismunandar saat ini berstatus narapidana kasus suap. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Asep Sunandar buka suara terkait informasi mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar menghadiri pernikahan anaknya. Ismunandar saat ini berstatus narapidana kasus suap.

Asep mengatakan seorang narapidana bisa mendapat izin untuk menjadi wali nikah. Menurutnya, Ismunandar juga dalam pengawalan petugas lapas saat hadir ke pernikahan anak.

"Menjadi wali nikah itu boleh diizinkan. Tapi tetap dengan pengawalan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/2).

Berdasarkan foto yang diterima CNNIndonesia.com, Ismunandar tampak berdiri di samping kiri pasangan pengantin di pelaminan yang tampak berkostum adat Sunda.

"Jadi tahanan maupun napi bisa ijin bila menjadi wali nikah, anak/istri sakit keras, kedukaan, serta bagi waris," kata Asep.

Asep menyebut Ismunandar hanya diizinkan hadir saat pernikahan. Menurutnya, pernikahan anaknya juga digelar di wilayah Tangerang. Namun, Asep tak mengungkap kapan izin nikah diberikan.

"Hanya saat menikahkan tidak diberikan izin menginap," ujarnya.

Ismunandar terpidana suap terkait proyek di Kutai Timur. Ia dijerat bersama sang istri, mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda. Ismunandar divonis 7 tahun, sementara Encek 6 tahun penjara.

Mereka pun ditempatkan di Lapas Tangerang sejak Agustus 2021 lalu.

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kemasyarakatan tentang Izin Keluar Narapidana/Tahanan, ada sejumlah syarat napi bisa keluar untuk kondisi tertentu.

Seperti melayat membesuk sakit keras Ayah, Ibu, Anak, Suami, Istri, Adik/Kakak Kandung, menjadi wali pernikahan anak kandung, hingga membagi warisan.

Untuk izin keluar lapas dalam hal menjadi wali nikah, napi salah satunya mesti melampirkan Surat Keterangan untuk Menjadi Wali Nikah dari Lurah/Kepala Desa.

(mjo/wis/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK