Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menyebut rencana penambangan andesit di Desa Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Menurutnya, selama ini, pemerintah hanya membuat Amdal untuk pembangunan Bendungan Bener.
Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera mengatakan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggabungkan Amdal penambangan di Wadas dengan pembangunan Bendungan Bener.
"Amdalnya punya bendungan, rencana penambangan di Wadas itu masuk dalam Amdal rencana pembangunan Bendungan Bener," tuturnya pada CNNIndonesia.com, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktik yang dilakukan oleh pemerintah, Kementerian PUPR itu ya, kemudian menyatukan [Amdal]," lanjut Halik.
Padahal, menurutnya, Amdal bendungan dan lokasi pertambangan harus dibedakan. Hal itu karena tipologi atau jenis pembangunannya berbeda.
Terlebih, rencana penambangan membutuhkan proses yang lebih panjang dari bendungan. Tak hanya membutuhkan Amdal, aktivitas penambangan juga harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Karena proses penambangan harus ada selain Amdal. Harus ada urusan untuk misalnya WIUP, izin eksplorasinya, dan kalau disetujui akan ada IUP operasi produksi," jabarnya.
Selama ini pemerintah melakukan sosialisasi terhadap Amdal bendungan saja, namun tidak menjelaskan dampak penambangan terhadap lingkungan di Desa Wadas yang dapat mempengaruhi sumber kehidupan masyarakat.
"Yang dipresentasikan lebih ke arah manfaat bendungan, bendungan itu apa, tidak menyampaikan secara detail apa dampak [pertambangan] bagi masyarakat," papar Halil.
Sebelumnya, anggota Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengungkapkan selama ini warga Desa Wadas tak pernah menolak pembangunan Bendungan Bener.
Menurutnya, warga hanya menolak rencana penambangan andesit yang nantinya akan dijadikan material bangunan bendungan tersebut.
"Nah, kalau untuk bendungannya sendiri sebenarnya warga enggak peduli gitu, mau bangun bendungan, mau bangun candi, mau bangun apa silakan. Tapi jangan ada penambangan di Wadas," ujar Dhanil saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/2).
Selama ini, kata Dhanil, warga Wadas yang mayoritas adalah petani menggantungkan hidupnya dari lahan pertanian. Sedangkan, lahan yang diproyeksikan untuk pertambangan dan Bendungan Bener tersebut mencaplok lahan pertanian mereka.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tidak menerbitkan IUP di Desa Wadas lantaran Amdalnya dianggap bermasalah. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menyampaikan penyusunan Amdal harus menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan program pemerintah di Wadas sudah benar sehingga kasusnya sudah lama inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Termasuk dalam hal lingkungan.
Mahfudmenyatakan soal Amdal tak ada masalah. "Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini yang dilanggar."
(cfd/pmg)