ICEL juga mengingatkan bahwa Desa Wadas sejatinya bukan merupakan bagian dari tapak PSN Bendungan Bener.
"Tetapi direncanakan menjadi tambang (quarry) penyedia batu bagi pembangunan bendungan tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, lokasi Desa Wadas turut ditetapkan sebagai objek pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Dengan begitu, Wadas tak bisa dijadikan lokasi pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-Undang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum tidak memperbolehkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk kegiatan pertambangan," jelas dia.
Alasan lainnya PSN Bendungan Bener harus dievaluasi yaitu terkait penolakan masyarakat Desa Wadas. Penolakan itu merupakan perjuangan untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi undang-undang.
ICEL menjelaskan, pada prinsipnya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 mengklasifikasikan Desa Wadas sebagai kawasan rawan longsor, dan bukan merupakan kawasan pertambangan.
"Sehingga rencana kegiatan ini [pertambangan] sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
"Sayangnya, karena dikualifikasi sebagai proyek strategis nasional, rencana kegiatan ini tetap dilaksanakan meskipun tidak sesuai rekomendasi tata ruang," lanjutnya.
ICEL menilai, penolakan masyarakat Desa Wadas terhadap jalannya proyek sangat beralasan dan dapat dikategorisasi sebagai perjuangan masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Hal itu sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lihat Juga : |
"Tindakan represif terhadap warga di Desa Wadas merupakan bukti bahwa perlindungan hukum yang kuat terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum terwujud dengan baik," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, penolakan masyarakat tanpa represifitas juga dijamin oleh sejumlah aturan lain. Pasal 65 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 misalnya. Pasal itu telah menjamin hak akses partisipasi dan hak akses keadilan sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lalu, Pasal 15 Undang Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Terakhir, Pasal 19 Undang Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga telah menjamin kebebasan berpendapat tanpa pembatasan yang sewenang-wenang.
"Bahkan, Pasal 9 Undang Undang a quo juga telah melarang tindakan penangkapan secara sewenang-wenang," ujarnya.
(yla/wis)