Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan akan mendatangi Polres Purworejo, Jawa Tengah, untuk mengambil barang-barang warga Wadas yang hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi menyebutkan hari ini Senin (14/2) pihaknya akan mendatangi Polres Purworejo.
"Rencana kami hari ini ke Polres purworejo untuk proses pengambilan," kata Julian kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julian mengatakan, kedatangannya ke Polres tersebut untuk mengambil seluruh barang milik warga Wadas yang hingga kini belum kembali ke tangan warga.
Menurut Julian, seluruh barang warga baik telepon genggam hingga peralatan kerja belum ada satupun yang kembali.
"[Semuanya] belum kembali," ujar Julian.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengatakan hingga kini seluruh barang tersebut masih berada di tangan aparat. Ia bahkan mengatakan dirinya tidak tahu apakah barang tersebut akan dikembalikan oleh pihak kepolisian.
"Sampai saat ini belum pada dikembalikan, dan nggak tau juga mau dikembalikan atau tidak barang-barang tersebut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/2).
Sebelumnya, Desa Wadas menjadi sorotan nasional usai aparat kepolisian diterjunkan ke desa itu pada Selasa (8/2). Pasukan polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan tambang batu andesit proyek Bendungan Bener.
Namun, anggota kepolisian tak hanya mengawal tim pengukur. Mereka juga menangkap warga Desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan dan menyita sejumlah barang milik warga.
Merespons hal ini, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara meminta Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya mengembalikan barang-barang milik warga yang masih disita aparat.Beka juga meminta Kapolda Jawa Tengah untuk menindak tegas aparat yang terbukti melakukan kekerasan.
(blq/isn)