Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Digugat ke Mahkamah Agung

CNN Indonesia
Senin, 14 Feb 2022 18:41 WIB
Seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengugat Permenaker soal Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan di usia 56 tahun
Seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan mengugat Permenaker soal Jaminan Hari Tua baru bisa dicairkan di usia 56 tahun Foto: Adhi WIcaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Reno menunjuk Singgih Tomi Gumilang sebagai kuasa hukum.

Pemohon menggugat Pasal 5 Permenaker 2/2022 yang berbunyi: Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singgih berpendapat Pasal 5 Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

"Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker 2/2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHT-nya," ujar Singgih kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (14/2).

Ia menilai Permenaker 2/2022 bertentangan dengan Pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Serta bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Menyatakan Permenaker 2/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan kepada termohon yaitu Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker 2/2022," tutur Singgih membacakan petitum permohonan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai sebaiknya pemerintah merevisi Permenaker 2/2022 yang menimbulkan polemik di publik daripada menunggu proses hukum di MA.

"Dibanding JR [Judicial Review], jauh lebih baik kalau pemerintah berbesar hati mengoreksi Permenaker 2/2022 itu. Dengan demikian, buruh bisa beranggapan kalau memang pemerintah punya sense of crisis terhadap problematik buruh, khususnya di tengah kondisi ekonomi dan gelombang PHK yang tiada henti," kata pria yang akrab disapa Castro tersebut.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER