Polda Sulsel: Sanksi Berat Menanti Polisi yang Tembak Warga saat Demo
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didit Supranoto menegaskan kepolisian akan memproses polisi yang terlibat dalam kasus penembakan warga saat saat pembubaran demo menolak tambang. Penembakan di unjuk rasa menolak aktivitas tambang PT Trio Kencana ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Didit mengatakan jika terbukti bersalah maka sanksi yang berat tengah menanti oknum polusi tersebut, termasuk pemecatan secara tidak hormat.
"Sanksinya sesuai dengan kesalahannya, kalau kode etik bisa sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Didit, Senin (14/2).
Saat ini, Propam Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 polisi.
"Tergantung kesalahannya masing-masing apakah mereka melakukan penembakan terhadap orang itu, atau penembakan ke atas. Nanti tergantung kesalahannya," tutur Didit.
Saat ini, Didit mengatakan Bidang Propam masih terus mendalami keterangan dari personel Polda Sulteng yang terlibat dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
"Masih di Propam. Pemeriksaanya di polres, tapi Bidang Propam Polda turun ke sana dari kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah membentuk tim internal untuk melakukan investigasi kejadian penembakan terhadap seorang pendemo bernama Erfaldi alias Aldi (21) saat dilakukan upaya pembubaran secara paksa.
(mir/ptj)