MAKI: WNA Inisial TVDH Diduga Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Warga negara asing (WNA) diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan WNA itu bernama TVDH, konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Kementerian Pertahanan untuk pengadaan satelit kala itu.
"TVDH diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai dengan 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (16/2).
Ia mengatakan nama tersebut tercantum dalam materi gugatan perlawanan yang diajukan oleh Kemenhan ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk membatalkan putusan arbitrase Singapura yang membuat pemerintah membayar denda ratusan miliar Rupiah.
Menurutnya, TVDH merupakan WNA yang memiliki lebih dari dua identitas. Sosok itu, kata Boyamin, patut diduga membawa kepentingan asing di Indonesia.
"Sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktivitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI," jelasnya.
Boyamin mengatakan bahwa TVDH saat ini berada di luar wilayah Indonesia sehingga menyulitkan proses pemeriksaan di Kejagung. Kejagung pun diminta untuk dapat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk namanya.
"Jika ditemukan bukti keterlibatan TVDH dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemhan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice," tandasnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan bahwa nama TVDH memang sempat muncul selama penyidikan kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sosok tersebut untuk memastikan kewarganegaraannya.
"Kami harus pastikan dulu, dia warga negara mana, tinggalnya dimana. Kami aja belum terkonfirmasi, kami akan cek dahulu," ucap Supardi, Rabu (16/2).
Ia mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan usulan MAKI untuk dapat menetapkan status buron untuk TVDH apabila seluruh data yang diperlukan sudah terkonfirmasi dan jelas.
"Sudah kami proses. yang masih kami belum pastikan kami cari datanya dulu," tandas dia.
PT DNK diketahui merupakan pemegang hak pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk pengoperasian satelit kala itu.
Kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Indonesia kemudian digugat ke Pengadilan Arbitrase untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. Pertama, negara digugat ganti rugi sebesar Rp515 miliar pada 2019 oleh Avianti. Kemudian, 2021 negara kembali digugat USD21 juta oleh Navayo.
(mjo/arh)