Eks Menkominfo Diperiksa soal Pengalihan Slot Satelit ke Kemenhan

CNN Indonesia
Jumat, 11 Feb 2022 20:27 WIB
Kejaksaan Agung memeriksa eks Menkominfo Rudiantara terkait proses pengalihan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur ke Kementerian Pertahanan.
Gedung JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta. (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung memeriksa proses pengalihan pengelolaan Slot Orbit Satelit 123 derajat Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Kementerian Pertahanan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan bahwa materi tersebut menjadi salah satu yang ditanyakan kepada eks Menkominfo periode 2014-2019 Rudiantara.

Supardi sekaligus mengonfirmasi bahwa sosok mantan Menteri tersebut menghadiri panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya didalami [proses pengalihan ke Kementerian Pertahanan]. Izin pengelolaan Orbit 123 BT," kata Supardi kepada wartawan, Jumat (11/2).

Dalam perkara ini, objek yang diduga bermasalah hukum ialah Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari Slot pada 19 Januari 2015 sehingga Indonesia mengalami kekosongan pengelolaan.

Kemenkominfo kemudian memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit tersebut. Kala itu, Kemenhan mencoba membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Persetujuan itu terbit pada 29 Januari 2016. Namun demikian, kata dia, Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan slot orbit itu pada 25 Juni ke Kemenkominfo.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa Rudiantara diperiksa lantaran memiliki hak pengelola slot orbit.

Dimana, saat ini objek tersebut diduga bermasalah lantaran ada tindak pidana korupsi.

"Mantan Menkominfo RI Periode 2014-2019 sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit," ucap Leonard.

Rudiantara sejauh ini belum memberikan konfirmasinya soal pemeriksaan ini saat dihubungi pewarta.

Infografis Proses Peluncuran Satelit Merah PutihInfografis Proses Peluncuran Satelit Merah Putih. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Pada 2018, Rudiantara sempat menjelaskan kealpaan penunggakan pembayaran satelit kepada perusahaan Avanti sepenuhnya adalah tanggung jawab Kementerian Pertahanan.

Kominfo hanya bertanggung jawab pada pengelolaan orbit slot L-band yang digunakan untuk menghubungkan kapal maritim, membuat slot orbital, dan frekuensi yang menyertainya.

"Pengadaan satelit bukan dari Kominfo. Kami hanya manage orbit slotnya. Pemerintah menetapkan untuk pengadaan dan penyewaan satelit. Dan yang mengatur adalah Kemenhan," kata Rudiantara di kediamannya di bilangan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (15/6).

Sebagai informasi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan perkara itu pertama kali terendus saat Indonesia digugat oleh London Court of International Arbitration karena Kementerian tak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang ditandatangani.

Ada dua perusahaan yang menggugat. Pertama ialah Avianti Communication Limited dan Nayayo. Walhasil, Indonesia harus membayar tagihan atas gugatan tersebut hingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kala itu, Mahfud mengatakan bahwa negara masih berpotensi ditagih oleh pihak-pihak lain seperti Airbus, Detente, Hogan Lovelis dan Telesat.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER