Kemenaker Persilakan Buruh Gugat Permenaker soal JHT ke PTUN

CNN Indonesia
Rabu, 16 Feb 2022 15:56 WIB
Kemenaker mempersilakan kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke PTUN.
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (16/2). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini terkait aturan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa cari pada usia 56 tahun.

"Silakan. Silakan saja [mengajukan gugat]," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (16/2).

Ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggelar unjuk rasa di depan gedung Kemnaker hari ini. Mereka menyatakan akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke PTUN karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain meminta Presiden mencopot Menaker dan mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Gedung Kemnaker.

Said menilai isi Permenaker sangat bertolak belakang dengan PP yang diteken Jokowi. Permenaker, kata dia, cenderung merugikan para buruh.

"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," cetus Said.

Aturan pencairan dana JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun menjadi polemik. Ketentuan ini pernah dibatalkan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Namun, kini dihidupkan lagi oleh Menaker Ida lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Selain buruh, sebanyak 401.281 orang telah menandatangani petisi daring untuk menuntut pencabutan peraturan tersebut.

Penolakan juga datang dari parlemen. Ketua DPR Puan Maharani menilai kebijakan tersebut diterbitkan pada waktu yang tidak tepat.

"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Puan.

(blq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER