Jakarta, CNN Indonesia --
Muhammad Fikry (20) harus menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi akibat dituduh melakukan aksi pembegalan. Sementara saksi dan rekaman CCTV memperkuat alibi dia tidak melakukan itu.
Berdasar penuturan orangtua, teman-teman dan warga sekitar, Fikry tidur di musala saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021 lalu.
Namun, polisi bersikukuh melanjutkan kasus. Diduga ada penyiksaan yang dialami Fikry dan tiga orang temannya saat ditangkap paksa pada 28 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Paksa
Sekitar 10 orang pria berbadan tegap turun dari 3 mobil. Mereka langsung meminta semua orang yang ada di warung untuk tiarap.
Warung itu merupakan milik ayah Fikry di tepi Jalan Raya Kali CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Bekasi Jawa Barat.
Fikry yang masih bersarung usai salat magrib, langsung diborgol dan dibawa ke mobil. Delapan orang lainnya juga turut dibawa untuk diperiksa.
Ayah Fikry, Rusin mengatakan penangkapan dilakukan tiba-tiba dan disertai paksaan. Tak ada pula surat penangkapan atau surat perintah yang ditujukan polisi saat itu.
"Kami enggak dapat surat penangkapan, kayak ngegrebek teroris gitu aja, enggak ada surat penangkapan apa segala macam," kata Rusin.
Rusin sempat berupaya agar anaknya tak dibawa paksa. Akan tetapi, salah satu anggota polisi hanya bilang Fikry akan dikembalikan jika tidak terbukti salah. Nyatanya, Fikry tak pernah pulang sejak itu.
Dugaan Penyiksaan
Usai ditangkap, Fikry dan 8 orang lainnya tak langsung dibawa ke Polsek Tambelang, melainkan ke halaman gedung Telkom. Lokasinya persis di seberang Polsek Tambelang.
Di sana, mereka mengaku disiksa agar mengaku telah melakukan pembegalan di Jalan Sukaraja pada 24 Juli 2021. Pukulan, tendangan, hingga todongan pistol di kening mereka alami.
"Kaki dipukuli pakai batu, batu bata, berdarah. Bibir juga pecah," ucap Fikry.
Fikry diminta mengucapkan kata-kata terakhir, namun akhirnya tak ditembak. Hanya ancaman agar Fikry mengakui tindakan begal yang tak pernah dia lakukan.
Dari 9 orang yang dibawa, 5 dibebaskan. Tinggal Fikry dan 4 temannya yang dibawa ke Polsek Tambelang. Mereka antara lain Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19).
BAP di Bawah Tekanan
Fikry dan empat temannya masih mengalami penyiksaan saat dibawa ke Polsek Tambelang. Baik Fikry dan pengacara menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) dibuat diiringi dengan intimidasi.
Dalam BAP, mereka terpaksa mengaku telah melakukan pembegalan pada 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja karena mendapat penyiksaan yang luar biasa. Abdul Rohman, misalnya, disebut mengalami kekerasan berulang kali agar bicara sesuai yang dikehendaki polisi di Polsek Tambelang.
"Dia (Abdul Rohman) digencet pakai bangku kakinya," tutur Fikry.
Fikry menyatakan pernyataannya yang tertuang dalam BAP tidak benar. Hingga kemudian, mereka mencabut BAP.
"Dia dalam keadaan tertekan, (sebelumnya) ditodong pistol, dianiaya, dipukul, sehingga mengakui melakukan pembegalan 24 Juli," kata pengacara Fikri, Denny Pramiyadi.
Praperadilan Ditolak
Fikry dan tiga temannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tambelang terkait kasus pembegalan yang tak pernah dilakukan. Mereka lalu ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
Berlanjut ke halaman berikutnya..
Proses hukum terus berjalan. Pihak keluarga yang meyakini ada kejanggalan, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Keluarga menilai penetapan tersangka cacat hukum karena tidak disertai dua alat bukti yang cukup terkait pasal yang disangkakan.
Bahkan, salah satu barang bukti polisi adalah sepeda motor milik Rusin. Maka dari itu, Rusin yakin ada kecacatan prosedur. Bagaimana mungkin Fikry menjadi pelaku begal dan mencuri sepeda motor ayahnya sendiri. Motornya pun ada di rumah mereka.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Cikarang menolak permohonan praperadilan keluarga Fikry. Hakim juga menolak eksepsi dari pihak termohon, yakni Polsek Tambelang.
Kesaksian Teman dan Warga
Keluarga dan teman Fikry yakin Polsek Tambelang melakukan kesalahan. Pasalnya, Fikry berada di musala dekat rumah dan tidur di sana saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja, Bekasi.
Keberadaan Fikry di musala disaksikan teman-temannya, antara lain Ramdani, Wahyu, dan Akbar Muhaimin dan terekam CCTV. Motor Fikry yang menjadi barang bukti kasus begal juga terekam CCTV berada di rumah. Bukan di Jalan Sukaraja tempat pembegalan terjadi.
Saat itu, Muhammad Rizki, yang juga dituduh, sedang bekerja di pemotongan ayam dan Abdul mengantar ayam pesanan ke daerah Kalimalang.
Adapun Randi Apriyanto sedang tidur di rumah temannya. Sang pemilik rumah, Wasinem, mengunci rumahnya dan memastikan anak itu tidak keluar dari rumah sejak pukul 23.00 hingga pagi.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, disebutkan seorang warga Sukaraja bernama Herman Pelani mengaku menolong korban begal Fikry dan kawan-kawan, Darusman Ferdiansyah.
Salah seorang warga yang membuka warung 24 jam selama dua tahun terakhir mengatakan tidak ada korban begal yang lari ke wilayah tempat tinggalnya.
Konstruksi Kasus Versi Korban
Darusman Ferdiansyah (26), korban begal di Jalan Sukaraja, pulang dari tempatnya bekerja di PT PLP Indonesia di Kawasan Industri MM2100 mengendarai motor Yamaha Nmax. Saat itu pukul 00.30 WIB tanggal 24 Juli 2021.
Saat tiba di Jalan Raya Sukaraja RT 02 RW 03, Kecamatan Tambelang, pengendara sepeda motor Beat menghadangnya. Sementara pengendara Vario menghampiri lalu membacok lengannya dengan arit.
Darusman mengaku ia sangat mengingat wajah pelaku dan plat nomornya. Dia lalu melaporkan kasusnya ke Polsek Tambelang.
Saat pulang kerja pada 26 Juli 2021 sore, Darusman mengaku melihat para pelaku sedang nongkrong di sebelah bengkel di kawasan CBL. Hal ini ia sampaikan kepada pamannya, Jai bin Boih.
Secara diam-diam Jai memotret Fikry, Abdul, dan Rizki yang sedang bermain game online di dekat bengkel. Foto tersebut ia tunjukkan pada keponakannya. Darusman kemudian membenarkan bahwa merekalah pelaku begal. Setelah itu, Jai menyerahkan foto tersebut kepada kepolisian.
"Setelah saya foto saya langsung ke Polsek Tambelang untuk memberitahukan bahwa para pelaku begal sedang nongkrong di CBL, dan selanjutnya polisi langsung bergerak ke menangkap para pelaku," kata Jai dalam BAP-nya.
Penjelasan Polisi
Dua hari setelah Jai menyerahkan foto itu ke polisi, tim gabungan Polsek Tambelang dan Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap 9 orang yang sedang nongkrong di warung Rusin.
Anggota Polsek Tambelang I Gusti Agung Rai Yoga mengaku pihaknya menangkap Fikry dkk berbekal pengakuan korban dan foto dari Jai.
Ia juga menyatakan saat ditangkap, empat remaja itu statusnya belum tersangka. Hal ini Gusti kemukakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang saat ia dicecar pengacara Fikry dkk, Denny Pramiyadi, 25 Januari lalu.
"Belum. Kita amankan, diproses, setelah diproses nanti kan dinaikkan ke penyidikan dari pimpinan," jawab Gusti.
Sementara, anggota Polsek Tambelang lainnya, Ari Wibowo mengatakan penangkapan itu hanya berbekal perintah lisan dari Kanit Reskrim mereka, Ipda Haryono. Menurutnya, Haryono berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi dan harus melakukan penangkapan.
"Kanit saya juga saat itu koordinasi dengan Polres harus melakukan penangkapan," kata dia saat dicecar Denny.
"Itu hanya kata saja, kita harus melakukan penangkapan, enggak ada surat penetapan bahwa barang buktinya sudah cukup apa iya dia pelakunya? hanya perintah secara lisan saja?" timpal Denny.
"Betul. Karena dari korban sendiri kan sudah meyakinkan," tutur Ari.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus ini.
"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra Zulpan.