Nelangsa Orang Tua Guru Ngaji: Dua Hari Kayuh Sepeda Cari Pertolongan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2022 11:25 WIB
Foto: iStockphoto/Tolimir
Jakarta, CNN Indonesia --

Peluh keringat membasahi sekujur tubuh Rusin (47). Panas terik menyengat persis di ubun kepala. Siang bolong itu, 8 Desember 2021, Rusin mengayuh sepeda dari Bekasi ke Jakarta mencari pertolongan demi menyelamatkan anaknya, Muhammad Fikry (20), yang ditahan karena dituduh melakukan begal di daerah Bekasi.

Hanya sisa tenaga yang dimiliki Rusin saat itu. Beribu kali dia mengayuhkan kaki di pedal sepeda dengan harapan bisa mengadu ke wakil rakyat di parlemen DPR, serta mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kepolisian.

Rusin kehabisan uang dan tak tahu lagi ke mana harus mengadu. Sudah berbulan-bulan anaknya ditahan polisi. Sepanjang waktu wajahnya tampak gelisah. Ia yakin betul tuduhan polisi keliru dan mengada-ada.

Selama itu pula Rusin tak tinggal diam. Dia berusaha keras agar anaknya dilepaskan karena memang tak pernah melakukan begal. Fikry berada di musala saat begal terjadi pada malam kejadian begal pada 24 Juli 2021 lalu.

"Benar bahwa anak-anak kami terutama anak saya Muhammad Fikry ada di musala, jelas terekam dan motor saya pun ada di depan rumah terekam kamera CCTV. (Berdasarkan itu) kita melakukan perlawanan pada pihak kepolisian," kata Rusin kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Rusin, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu dan membuka warung kelontong, menjelaskan bahwa anaknya bernama Fikry ditangkap secara paksa pada 28 Juli 2021. Penangkapan dilakukan di warung depan rumahnya.

Fikry jadi tersangka kasus pembegalan lalu dibawa ke persidangan sebagai terdakwa. Saat proses hukum masih ditangani Polsek Tambelang, Rusin patungan Rp10 juta untuk membayar pengacara.

Patungan dilakukan bersama dengan orang tua dari Abdul Rohman (20), Randi Apriyanto (19), dan Muhammad Rizki (21) yang juga dituduh melakukan begal.

Namun, pengacara tersebut tidak menjalani tugasnya. Pengacara itu justru mengobrol dengan polisi saat polisi menyusun berita acara pemeriksaan (BAP). Bukan mendampingi Fikry dan kawan-kawan.

"Ada kuasa hukum, cuma menurut pengakuan si Fikry kuasa hukum ini enggak ngedampingin, dia ngobrol sama Kanit (Reskrim) nya," tutur Rusin.

Melihat ada gelagat pengacara yang tidak beres, keluarga para terdakwa mencabut kuasa mereka.

Praperadilan Kandas

Rusin memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Dia merasa ada kecacatan prosedur dalam proses hukum yang dilakukan Polsek Tambelang terhadap anaknya.

Saat penangkapan, polisi polisi tidak menunjukkan surat penangkapan, surat tugas, dan surat perintah penangkapan. Mereka juga menduga polisi melakukan intimidasi dan tekanan fisik agar empat remaja itu mengaku melakukan begal.

Selain itu, mereka juga menilai penetapan tersangka itu cacat hukum karena tidak disertai dua alat bukti yang cukup terkait pasal yang disangkakan.

Bahkan, salah satu barang bukti polisi adalah sepeda motor milik Rusin. Maka dari itu, Rusin yakin ada kecacatan prosedur. Bagaimana mungkin Fikry menjadi pelaku begal dengan barang bukti milik ayahnya sendiri.

Keluarga menyertakan bukti CCTV yang merekam penangkapan Fikry. Mereka juga mengajukan sejumlah saksi yang menyaksikan empat remaja itu dianiaya polisi.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Cikarang menolak permohonan praperadilan keluarga Fikry. Hakim juga menolak eksepsi dari pihak termohon, yakni Polsek Tambelang.

Dalam berkas putusan praperadilan yang CNNINdonesia.com terima, pihak Polsek Tambelang mengklaim penetapan tersangka sah dan memberikan surat pemberitahuan penahanan dengan dilampirkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan. Polisi juga membantah telah melakukan tekanan fisik.

"Tapi ya tetap hasilnya seperti itu kita nggak dimenangkan, tapi eksepsinya termohon polisi ditolak, permohonan praperadilan kita pun ditolak," kata Rusin.

Melihat keganjilan putusan ini, keluarga para terdakwa memutuskan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial.

Lapor Propam Polda Metro Jaya

Mendapati anaknya ditangkap dan motornya disita tanpa surat, Rusin kemudian melaporkan tindakan Polsek Tambelang ke Propam Polda Metro Jaya pada 17 September 2021.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Bersepeda ke DPR dan Komnas HAM


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :