Fikry diminta mengucapkan kata-kata terakhir, namun akhirnya tak ditembak. Hanya ancaman agar Fikry mengakui tindakan begal yang tak pernah dia lakukan.
Menurut Fikry, seorang anggota polisi juga menggesek-gesek jempol kakinya dengan benda logam hingga terasa sangat sakit. Meski begitu Fikry dan dua temannya tetap tidak mengaku.
Fikry kemudian dibawa ke dalam Polsek. Dari halaman kantor hingga tahanan ia terus dipukuli. Dia dijambak seraya dibawa ke Kantor Polsek Tambelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kantor Polsek Tambelang, polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Fikry, Ridwansyah, Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19). Tanpa didampingi kuasa hukum.
Di persidangan, Fikry menyatakan bahwa keterangan yang tertuang dalam BAP tidak benar. Kata Fikry, saat BAP mereka terpaksa mengaku telah melakukan pembegalan pada 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja karena mendapat penyiksaan yang luar biasa.
Fikry dan rekan-rekannya menyampaikan itu di muka sidang, Pengadilan Negeri Cikarang pada 3 Februari 2022 lalu. Mereka juga menyatakan mencabut BAP.
"Jadi intinya semua terdakwa yang berempat ini mencabut BAP semua? Karena ada pemaksaan?" tanya Hakim Ketua dalam sidang.
"Iya Yang Mulia," jawab mereka.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa kemudian memutar video rekaman pengakuan Abdul dan Fikry ketika menjalani BAP. Tidak ada penyiksaan dalam rekaman yang diputar.
Kuasa hukum Fikry, Denny Pramiyadi mengatakan bahwa penyiksaan sudah dilakukan sebelum rekaman diambil. Saat direkam, Fikry dan yang lainnya sudah sangat takut dan tak kuat dengan penyiksaan, sehingga terpaksa mengaku.
"Dia dalam keadaan tertekan, (sebelumnya) ditodong pistol, dianiaya, dipukul, sehingga mengakui melakukan pembegalan 24 Juli," kata Denny.
"Kita menduga sebelum video itu diputar para terdakwa ini sudah dalam keadaan tertekan, sudah ditekan," imbuh Denny.
Mengenai dugaan penyiksaan ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan enggan mengomentari dugaan kecacatan prosedur dalam penanganan kasus begal yang dilakukan Polsek Tambelang. Dia enggan bicara karena kasus sudah masuk persidangan.
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus ini. Dia menyebut semua sudah sesuai prosedur.
"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra Zulpan.
Fikry menegaskan bahwa pada 24 Juli 2021, dirinya tidur di musala dekat rumah. Tidak melakukan begal seperti yang dituduhkan polisi kepadanya.
Pernyataan Fikry didukung rekaman CCTV yang merekam aktivitas di dekat musala sejak sore. Ia memimpin salat magrib, isya, mengajar mengaji, dan bermain ponsel. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia tidur di musala tersebut. Dia baru bangun dini hari untuk bersiap salat subuh.
"Saya di musala lagi tidur," kata Fikry.
Beberapa rekan Fikry, antara lain Agus, Wahyu, Akbar Maulana, dan Muhammad Ramdani juga menyaksikan Fikry tidur di musala.
Agus tahu betul apa yang dilakukan Fikry pada malam 24 Juli 2021. Agus melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa Fikry tidur di musala saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja, jauh dari musala.
"Enggak jelas, ngawur dah, orang si Fikry ada di sini di waktu jam 01.30 (melakukan) pembegalan itu. Sedangkan si Fikry jam 01.30 tidur," kata Agus.
Teman Fikry yang lain, Muhammad Ramdani (19) juga menyebut Fikry tertidur di musala di malam itu. Bahkan dia pula yang membangunkan Fikry saat masuk waktu salat Subuh.
"Pas ke sini lagi subuh, saya bangunin Fikry buat salat berjamaah. Kalau misalkan yang keluar dari sini enggak ada kan saya sampai pagi," kata Dani.
Polisi saat penangkapan turut menyita sepeda motor yang disebut telah digunakan Fikry untuk melakukan aksi begalnya. Sementara rekaman CCTV dekat musala itu merekam sepeda motor itu terparkir sepanjang malam tak jauh dari musala tempat Fikry tertidur pulas.
(iam/bmw/gil)