STT Ekumene Klarifikasi soal Laporan Dugaan Pemalsuan Nilai

CNN Indonesia
Kamis, 17 Feb 2022 19:59 WIB
Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene menyampaikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan nilai yang dilayangkan oleh salah seorang dosennya.
Ilustrasi mahasiswa tengah mengikuti ujian. (Thinkstock/diego_cervo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene menyampaikan klarifikasi terkait laporan dugaan pemalsuan nilai yang dilayangkan oleh Yohanes Palapat.

Yohanes yang merupakan dosen di STT Ekumene sebelumnya menuding terjadi pemalsuan surat karena ada lima mahasiswa yang menjalani sidang virtual, padahal ia belum memberikan nilai mata kuliah yang ia ajarkan pada mereka.

Ia kemudian melapor ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan terdaftar LP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum STT Ekumene, Marlas Hutasoit menyampaikan bahwa belum terlihat jelas apa objek dugaan tindak pidana yang dilaporkan, siapa terduga pelaku, hingga korban dari dugaan tindak pidana tersebut.

Marlas juga mengatakan penyidik telah mengundang pihak STT Ekumene untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. 

"Sampai dengan saat ini status laporan pelapor masih tahap penyelidikan (klarifikasi), sehingga pengakuan pelapor pada beberapa media tentang pemalsuan dan melaporkan lima mahasiswa adalah sikap dan tuduhan yang tergesa-gesa dan mendahului hasil penyelidikan pihak Penyelidik Polda Metro Jaya," kata Marlas dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2).

Selaku lembaga pendidikan yang sah dan memiliki legalitas, kata Marlas, STT Ekumene mendukung langkah kepolisian untuk mengungkap laporan tersebut secara profesional dan komprehensif.

Marlas juga menuturkan bahwa laporan perlu didalami secara lengkap demi menghindari tuduhan tidak adil dan secara sepihak oleh pelapor.

"Bahwa STT Ekumene sangat menyesalkan pengaduan ini, terlebih pelapor sampai dengan saat ini masih sebagai bagian dari lingkungan civitas akademika STT Ekumene selaku Dosen dan Ketua Ikatan Alumni," tutur Marlas.

Marlas menyebut bahwa pihak STT Ekumene merasa tidak pernah ada masalah perihal tuduhan pelapor, dan tuduhan tersebut juga belum pernah dibahas berdasarkan mekanisme internal kampus.

"Seharusnya secara etika dosen permasalahan ini sejatinya dibahas di internal kampus STT Ekumene dan tidak langsung dibawa ke ranah publik yang terkesan tergesa-gesa dan berpotensi adanya dugaan untuk mengedepankan kepentingan individual atau kelompok," ujarnya.

Di sisi lain, Marlas mengungkapkan bahwa pelapor adalah Dosen dari Program Pascasarjana dan Direktur Pascasarjana periode 11 Februari 2019 hingga 4 Januari 2021.

Karenanya, pelapor adalah pejabat berwenang yang mengetahui dan menyetujui mahasiswa untuk menjalani yudisium dan wisuda.

STT Ekumene, kata Marlas, melakukan yudisium pada 21 November 2020 dan 15 November 2021. Serta, menggelar wisuda pada 25 November 2020 dan 17 November 2021.

Sebelumnya Yohanes Parapat pada Minggu (13/2) melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya, dengan alasan ada beberapa mahasiswa yang diwisuda meski belum mendapat nilai.  

"Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes kepada wartawan, Minggu (13/2).

Pasal yang dilaporkan dalam laporan tersebut adalah Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan atau Pasal 42 ayat (4) juncto Pasal 93 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

(dis/vws)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER