Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, terkait kasus dugaan suap rekayasa pajak tahun 2016.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/2).
Aulia dan Ryan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2022. Aulia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex berujar sekitar Oktober 2017 para tersangka melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, serta tim pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membahas mengenai temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
Aulia dan Ryan diduga mempunyai keinginan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa dengan menawarkan uang sebagai imbalan. Untuk merealisasikan tawaran dimaksud, ungkap Alex, mereka melakukan pertemuan di antaranya di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan.
"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," tutur Alex.
Nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim pemeriksa pajak sekitar Rp15 miliar.
Uang itu diteruskan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.
"Realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ucap Alex.
Nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa menjadi Rp19.821.605.943,51 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-072/PJ.0401/2017 tanggal 18 Desember 2017.
Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/isn)