Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara operasional Keris Bar and Lounge di Sawah Besar, Jakarta Pusat karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Petugas Satpol PP mendatangi bar dan langsung membubarkan pengunjung karena masih buka hingga dini hari.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk segera membayar tagihannya dan segera membubarkan diri dari lokasi ini," kata seorang petugas dikutip dari instagram resmi Satpol PP DKI, Jumat (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Satpol PP, di tempat tersebut juga ditemukan penggunaan alat hisap Shisa. Berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, alat itu belum diizinkan dipakai saat pandemi Covid-19.
"Tempat tersebut dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan 3x24 jam dan diminta untuk dapat mengikuti ketentuan protokol kesehatan sebagai upaya bersama melindungi sesama warga dari penyebaran Covid-19," tulis Satpol PP.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya akan kembali intens mengawasi dan menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Ia meminta para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan, termasuk soal aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas.
"Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antarsesama warga Jakarta," kata Arifin, Selasa (15/2).
(yoa/fra)