Pakar Duga Pemerintah Khawatir Kalau Jabatan Anies Diperpanjang

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 18:25 WIB
Pakar menduga pemerintah pusat keberatan memperpanjang masa jabatan kepala daerah karena ada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Masa jabatan Anies akan habis tahun ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menduga pemerintah keberatan memperpanjang masa jabatan kepala daerah karena ada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Feri berkata keputusan pemerintah tetap menunjuk penjabat (Pj.) kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN) politis. Pasalnya, ada sejumlah kepala daerah, termasuk Anies, yang berseberangan secara politik dengan pemerintah pusat.

"Saya paham secara politik pemerintah agak khawatir, 'Masak Pak Anies diperpanjang?' Ini jadi isu," kata Feri dalam diskusi daring yang diselenggarakan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), Jumat (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri mengatakan seharusnya kondisi seperti saat ini tidak ditangani berdasarkan perbedaan politik. Menurutnya, penunjukan Pj. kepala daerah menimbulkan sejumlah masalah.

Dia menyebut kebijakan itu tak sesuai dengan konstitusi. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis, baik langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Feri khawatir Pj. kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat tidak paham permasalahan daerah. Dia mencontohkan daerah-daerah rawan konflik, seperti Papua dan Aceh.

"Saya khawatir kalau pejabat ASN itu tidak betul-betul memahami daerah yang mereka pimpin, akan jadi pemicu timbulnya permasalahan baru. Mestinya, setiap kebijakan dan tindakan bernegara akan menimbulkan penyelesaian masalah," ucap Feri.

Sebelumnya, usulan memperpanjang jabatan kepala daerah hingga 2024 disuarakan sejumlah pakar. Usulan itu menyusul kebijakan penunjukan ASN sebagai penjabat kepala daerah sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada UU Pilkada, seluruh pemilihan kepala daerah digelar serentak pada November 2024. Dengan begitu, tidak ada Pilkada pada 2022 dan 2023. Pemerintah diberi kewenangan menunjuk Pj. kepala daerah yang akan menjabat hingga ada kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Usulan memperpanjang masa jabatan kepala daerah ditolak pemerintah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menjalankan peralihan kepemimpinan di daerah sesuai UU Pilkada.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya membatasi hanya lima tahun," tutur Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik lewat keterangan tertulis, Senin (14/2).

(dhf/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER