PSI: Wajar Pak Anies Dihukum, 5 Tahun Menjabat Kebanyakan Manggung

CNN Indonesia
Jumat, 18 Feb 2022 17:41 WIB
Anggota DPRD Fraksi PSI menilai wajar putusan PTUN yang menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang karena lupa mencegah banjir.
Anggota DPRD Fraksi PSI menilai wajar putusan PTUN yang menghukum Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang karena lupa mencegah banjir. Foto: CNN Indonesia/ Tiara Sutari
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian Untayana mengaku tidak heran dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang.

Menurutnya, selama ini Anies kebanyakan manggung dibanding mengurus program pencegahan banjir.

"Kami sudah prediksi. Sudah Tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung. Lupa sama upaya pencegahan banjir," kata Justin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan program pencegahan banjir sudah jelas tertuang dalam RPJMD dan Perda. Anggaran yang dialokasikan pun besar.

"Gak tau nunggu apa lagi. Masa, nunggu Jakarta tenggelam dulu, baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?" katanya.

Ia pun meminta Anies segera melakukan pengerukan total Kali Mampang.

Selain itu, Justin juga mengingatkan Pemprov DKI untuk meneruskan upaya pencegahan banjir lainnya. Menurutnya, semua program penanggulangan banjir harus terintegrasi.

"Jangan lupa normalisasi dan membangun waduk serta embung. Semua mesti terintegrasi. Ini juga harus diprioritaskan. Agar pencegahan banjir lebih optimal. Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan, harusnya tidak perlu, itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya," katanya.

Senada, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengklaim Pemprov DKI Jakarta tak punya pilihan selain menjalankan putusan PTUN.

"Saya berharap memang sesegera mungkin Pemda untuk menindaklanjuti hasil putusan. Tidak mungkin hasil putusan kita mau banding dan sebagainya. Tentunya kita harus langsung melaksanakan bagaimana dengan cara seperti apa," kata Ida saat dihubungi Jumat (18/2).

Ida mengatakan Pemprov memiliki kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan dalam menuntaskan persoalan banjir di Ibu Kota.

"Saya cek sih Pela Mampang kebetulan tidak masuk ke aliran Kali Ciliwung, karena kalau aliran Kali Ciliwung ada aturan-aturan yang memang ada ditentukan, nah kalau Lela Mampang milik pemda DKI, jadi harus sesegera mungkin dikerjakan," katanya.

Infografis Beda Naturalisasi dan Normalisasi SungaiInfografis Beda Naturalisasi dan Normalisasi Sungai. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Semua adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Sejauh ini, Pemprov DKI belum mengeluarkan pernyataan terkait gugatan yang dimenangkan warga tersebut.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah dan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal, namun keduanya belum merespons hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tetap memiliki banyak program pengendalian banjir meski menghapus anggaran untuk program sumur resapan dalam APBD DKI Jakarta 2022.

"Program pengendalian banjir macam-macam, tidak hanya sumur resapan ya. Ada program pengerukan, pembuatan waduk, embung, situ, pengadaan pompa mobil, pompa statis, polder, tanggul, jadi banyak sekali," kata dia, di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/12).

(yoa/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER