Sandiaga Terima Curhat Pelaku UMKM Lombok Barat soal Minyak Goreng
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyempatkan diri untuk berdialog dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pasar Seni Sesela, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (19/2).
Saat itu, Sandiaga berbincang dengan Ani dan Nikmah, yang tengah membawa dagangan berupa kuliner batagor dan siomay. Ani dan Nikmah pun memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan kesulitan mendapatkan minyak goreng.
"Enggak ada, Pak. Habis, Pak, minyak gorengnya," kata Ani menjawab pertanyaan Sandiaga tentang ketersediaan minyak goreng.
"Kalaupun ada di toko sembako, harganya mahal sekali," kata Nikmah.
Mendengar hal itu, Sandiaga pun memberi semangat kepada Ani dan Nikmah.
Sebagaimana diketahui, pada 1 Februari 2022 pemerintah menetapkan HET minyak goreng dengan ketentuan berupa minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Di sisi hulu, pemerintah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng tanah air sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing. Domestic price Obligation (DPO) itu sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp10.300 per kilogram untuk Olein (sejenis hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).
(rea)