Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Herry Wirawan
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.
Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta). Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan banding.
"Iya, banding. Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini, kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari lalu dan JPU telah mendaftarkan memori banding ke PN Kota Bandung," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dihubungi Senin (21/2).
Disinggung soal materi memori banding, Dodi belum menjelaskan secara rinci. Menurutnya, isi banding akan tertulis berdasarkan pertimbangan dan hasil pengamatan JPU.
"Termasuk soal alasannya dari JPU-nya yang menginfokan. Tapi yang jelas dari kami sudah mengajukan banding," ujarnya.
Terpisah, salah satu JPU yang menangani kasus ini, Agus Murjoko, belum memberikan jawaban pesan singkat CNNIndonesia.com untuk mengkonfirmasi isi dari materi memori banding.
(ugo/hyg/ugo)