Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Sri Utami didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan negara senilai Rp11,1 miliar.
"Terdakwa Sri Utami selaku PNS sekaligus Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM bersama dengan Waryono Karno sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM melakukan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan di Setjen ESDM sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp11,124 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yoga Pratomo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/2) dikutip dari Antara.
Dalam dakwaan disebutkan Waryono Karno dengan dalih penyerapan anggaran yang selalu rendah dan banyak kegiatan Sekjen ESDM yang tidak bisa dibiayai APBN mengadakan rapat inti pada sekitar akhir 2011 dan meminta untuk mencari dana yang diambil dari hasil pengadaan barang jasa di lingkungan biro dan pusat di bawah koordinasi Sri Utami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan tersebut antara lain pertama sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2012. Kegiatan sosialisasi dengan anggaran Rp5,3 miliar dipecah menjadi 48 kegiatan dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Selanjutnya para staf diminta untuk mencari perusahaan pinjaman yang dijadikan seolah-olah pelaksana kegiatan dengan imbalan 2-5 persen dari nilai pekerjaan.
Para staf juga diminta untuk menyusun 48 laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sosialisasi dilaksanakan.
Total uang yang terkumpul dari kegiatan adalah Rp2,9 miliar disampaikan ke Sri Utami, kemudian Sri Utami menggunakan Rp1,4 miliar untuk kegiatan di Setjen yang tidak dibiayai APBN antara lain untuk diberikan ke LSM, organisasi masyarakat, paspampres, Tunjangan Hari Raya, wartawan, "office boy", perjalanan, perpanjangan STNK, operasional kantor, dan lainnya.
Sisa uang dibagi-bagi ke Poppy Dinianova (Rp148 juta), Jasni (Rp156,224 juta), Teuku Bahagia (Rp120,4 juta), modal kerja (Rp100 juta).
Kedua, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 dengan total anggaran Rp4,1 miliar yang dipecah menjadi 43 paket kegiatan dengan nilai di bawah Rp100 juta.
Selanjutnya Jasni, Poppy, Johan mencari rekanan seolah-olah dijadikan pelaksana kegiatan dengan imbalan 2-5 persen dari nilai pekerjaan
Mereka juga menyiapkan dokumentasi seolah-olah ada kegiatan sepeda sehat di 6 kota yakni di Purwokerto, Tegal, Banyumas, Cilacap, Surakarta, dan Yogyakarta serta menyusun 43 laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sepeda sehat dilaksanakan.
Uang sebesar Rp1,1 miliar lalu diserahkan ke Sri Utami untuk kegiatan Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN sedangkan sisanya diterima Poppy (Rp437,6 juta), Jasni (Rp318,469 juta), Dwi Purwanto (Rp15 juta), Bambang WIjiatmoko (Rp20 juta), Johan (Rp1 miliar).
Ketiga, perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp37,8 miliar untuk renovasi 3 gedung yaitu Gedung Setjen Kementerian ESDM (Plaza Centris) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan (Rp1,8 miliar); Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Pegangsaan Timur Nomor 1A Cikini Jakarta Pusat (Rp2,6 miliar); dan Gedung Setjen Kementerian ESDM Jalan Medan Merdeka Selatan No 18 Jakarta Pusat (Rp7,9 miliar).
Pekerjaan renovasi tiga gedung itu juga dibagi menjadi paket-paket perawatan kecil yaitu menjadi 142 paket dengan meminjam beberapa perusahaan untuk dijadikan seolah-olah pelaksana pekerjaan dengan "fee" pinjam 2-5 persen dari nilai proyek. Atas perbuatan tersebut, ada sejumlah pihak yang diperkaya, termasuk Sri Utami sebesar Rp2,3 miliar.
Sri Utami didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(antara/fra)