Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, mempunyai andil besar dalam menentukan pemenang tender lelang berbagai proyek.
Hal itu telah dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut terhadap Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Halim, dalam pemeriksaan Senin (21/2).
"[Saksi] didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses tender lelang berbagai proyek di Kabupaten di PPU di mana diduga ada andil aktif tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] untuk menentukan pemenang tender dan persyaratan pemberian fee berupa sejumlah uang atas penunjukan pemenang tersebut," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, empat tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi.
Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (12/1) lalu, tim KPK menyita uang Rp1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan sejumlah barang belanjaan.
Awal mula kasus dugaan korupsi ini terjadi saat Pemkab Penajam Paser Utara pada 2021 mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar.
Beberapa digunakan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR.