Tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik, Adam Deni mengaku disuruh oleh seseorang ketika mengunggah dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Perkara tersebut yang kemudian membuat dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri hingga ditangkap dan ditahan.
"Kalau memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin, karena saya memang disuruh," kata Adam dalam rekaman video permintaan maaf yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (22/2).
Ia mengaku menyesali perbuatan tersebut dan sudah tak tahan menghadapi permasalahan itu.
Adam pun meminta agar Ahmad Sahroni dapat memaafkan dirinya dan mengeluarkannya dari penjara. Ia sudah kepalang depresi akibat mendekam di balik jeruji besi.
"Semoga bang Ahmad Sahroni mau mengetukkan hatinya untuk saya. Untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini agar saya bisa keluar," ucap dia.
Dihubungi terpisah, pengacara Adam, Susandi mengatakan bahwa kliennya mengunggah dokumen milik legislator tersebut atas perintah seorang rekannya yang dikenal dari media sosial berinisial OS.
Susandi belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai sosok OS tersebut. Namun demikian, ia memastikan unggahan Adam dibuat atas perintah OS.
"OS cuma orang biasa, hubungan dengan klien kami hanya sebatas kenal di medsos aja," ucap Susandi.
Menurutnya, Adam sebagai seorang pegiat media sosial gemar membagikan berita ataupun informasi yang dianggapnya menarik.
"Adam ini kan pegiat sosial media, jadi kalau ada berita apapun yang menarik dan faktanya jelas pasti akan ditayangkan oleh beliau," jelasnya.
Susandi menepis jika kliennya memiliki motif tertentu dalam membagikan data pribadi milik Ahmad Sahroni ke media sosial.
Ia pun mengatakan bahwa Adam tak pernah melakukan pemerasan dari data-data yang dimilikinya.
"Kalau untuk memeras orang sepertinya tidak. Itu hanya pendapat dari orang lain saja," tandasnya.
Lihat Juga : |
Berkas perkara Adam Deni telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Februari 2022 lalu.
Polisi hingga saat ini belum pernah mengungkapkan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara ataupun pelapor yang membuat Adam dijebloskan ke penjara. Termasuk, dokumen apa yang membuat Adam mendekam di balik jeruji besi.
Adam hanya disebutkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik dan kini telah ditahan.
(mjo/pmg)