HR Soeharto, Dokter Pribadi Sukarno Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

CNN Indonesia
Selasa, 22 Feb 2022 17:03 WIB
Dokter pribadi Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dr. H R Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Ilustrasi.Seorang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) memberi hormat pusara pahlawan saat Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPU) Kalibata, Jakarta. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokter pribadi Presiden RI pertama Sukarno dan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, dr. H R Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional oleh pihak keluarga dan sejumlah pihak. Soeharto juga diketahui pernah menjabat sebagai menteri pada era Demokrasi Terpimpin.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo selaku kepala daerah pengusul mengaku tidak ada keraguan untuk memberikan rekomendasi usulan gelar pahlawan nasional kepada mendiang Soeharto. Rekomendasi itu kemudian akan diproses oleh Kementerian Sosial dan diajukan ke Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

"Insya Allah yang bisa kita dukung, kita dukung. Seluruh dokumen dan rekomendasi akan menjadi bahan yang kita proses di kemudian hari," kata Ganjar dalam acara daring, Selasa (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar menilai, Soeharto merupakan sosok luar biasa lantaran selain aktif dalam dunia kedokteran, ia juga tercatat pernah menjadi tentara dan mengembang sejumlah jabatan menteri era Presiden Sukarno.

Di antaranya Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Perdagangan, Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional merangkap Urusan Penerbitan Bank dan Modal Swasta. Kemudian, Menteri Koordinator Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional, hingga Menko Keuangan.

Selain itu, Soeharto juga mempelopori lahirnya Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Ia juga salah satu sosok yang memfasilitasi pertemuan antara Perkumpulan Tabib Indonesia dan Perkumpulan Dokter Indonesia di kediamannya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat.

Perkumpulan itu kemudian diketahui sebagai cikal bakal berdirinya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Beliau ini, dr Soeharto, luar biasa. Dia tentara, pernah menjadi menteri di beberapa sektor yang bukan ilmu kedokteran. Atau mungkin ini sebaliknya, seperti pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) yang insinyur, tapi dulu pak dokter juga bisa menjadi Menteri Industri dan sebagainya," jelas Ganjar.

Dalam acara yang sama, Direktur Kementerian Sosial Bidang Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Murhardjani menjelaskan ada sejumlah skema penetapan gelar pahlawan nasional di Indonesia.

Hal itu menurutnya mengacu pada sejumlah aturan. Mulai dari UUD 1945 Bab III Pasal 15, Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, hingga Permensos RI Nomor 13 Tahun 2018.

"Tahapan atau proses usulan calon pahlawan nasional, yang pertama masyarakat mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada Bupati/ atau Walikota setempat," kata Muhardjani.

Ia melanjutkan, Bupati atau Wali Kota kemudian mengusulkan kepada Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi setempat dengan dilengkapi berbagai dokumen riwayat dan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Sosial Provinsi kemudian mengajukan pembentukan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) kepada Gubernur, dan kemudian disahkan melalui surat Gubernur. Selanjutnya TP2GD akan melakukan penelitian dan verifikasi riwayat sosok yang diajukan mendapat gelar pahlawan nasional.

Setelah rampung, maka TP2GD mengajukan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan menerbitkan surat usulan atau rekomendasi kepada Menteri Sosial, untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum mengajukan kepada Presiden melalui GTK.

"Pemberian gelar pahlawan nasional ditetapkan dengan keputusan presiden dan dilaksanakan menjelang atau bertepatan pada peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November," ujar Muhardjani.

(kha/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER