DPR Bahas RUU TPKS dan PPP di Masa Reses

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 06:26 WIB
Diketahui, DPR harus merevisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) usai MK menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional.
DPR membahas RUU TPKS dan PPP di masa reses Februari-Maret (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) di masa reses 21 Februari-14 Maret. RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dibahas di masa reses.

UU PPP merupakan UU yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar direvisi guna memenuhi syarat formil pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Saat ini, DPR tengah mengebut perbaikan UU tersebut setelah MK memberi tenggat waktu maksimal 2 tahun, untuk perbaikan UU Ciptaker secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya [RUU] TPKS, PPP juga karena PPP merupakan syarat formil perbaikan UU Ciptaker," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya kepada wartawan usai acara Nasdem di Jakarta, Selasa (22/2).

Menurut Willy, perbaikan UU PPP saat ini mendapat perhatian. Sebab, Presiden Joko Widodo telah meminta agar UU Ciptaker rampung perbaikan sebelum Presidensi G20 selesai akhir 2022 mendatang.

Namun, UU Ciptaker tak bisa dibahas sebelum UU PPP selesai diperbaiki. Oleh karenanya, perbaikan UU Ciptaker kata Willy harus dilakukan secara bertahap dimulai dengan perbaikan UU PPP.

"Presiden bahkan minta perbaikan UU Ciptaker diselesaikan sebelum G20, kalau bisa kan step by step-nya PPP selesai baru Ciptaker. Ciptaker nggak bisa selesai kalau PPP belum selesai," katanya.

Willy mengklaim rencana pembahasan RUU PPP dan TPKS di masa reses tersebut telah mendapat izin dari pimpinan.

"Asalkan dapat izin dari pimpinan, itu yang menjadi paling penting," katanya.

Putusan MK sebelumnya menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional bersyarat. Dalam salah satu amar putusannya, MK menyatakan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang perlu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP.

Mereka menyebut perubahan UU PPP harus dilakukan segera dilakukan guna mengakomodir metode omnibus dalam pembentukan undang-undang ke depan.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER