Polisi Belum Temukan Motif Pengeroyokan Ketua KNPI
Polisi telah menangkap tiga dari lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Hingga kini, polisi masih berusaha mengungkap motif pengeroyokan tersebut.
"Tim kami masih cari motivasi kasus ini, kami masih kerja karena masih diamankan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (22/2).
Haris dikeroyok sekelompok orang tak dikenal saat turun dari mobil di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Februari 2022.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga tersangka, yakni MS, JT, dan SS. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.
Tersangka MS menendang wajah dan badan korban. Dia juga memukul korban sebanyak tiga sampai empat kali pada bagian wajah dengan tangan kosong.
Sementara itu, tersangka SS merupakan orang yang memberikan perintah kepada para eksekutor untuk mengeroyok Haris.
Sedangkan tersangka H dan I sampai saat ini masih buron. Tersangka H berperan memukul menggunakan batu dan tersangka I memukul korban dengan menggunakan helm.
Tubagus menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan pada keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.
Selain itu, penangkapan juga berdasarkan rekaman video pengawas (CCTV) yang berhasil dikumpulkan penyidik. Mulai dari rumah Haris hingga di lokasi kejadian.
Tubagus menyebut para tersangka pengeroyokan terhadap Haris ini rata-rata berprofesi sebagai debt collector.
"Profesi swasta debt collector," kata Tubagus.
Tubagus juga mengungkapkan bahwa para eksekutor dalam kasus ini mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per orang untuk mengeroyok Haris.
"Betul (mendapat imbalan) yang sudah diterima (Rp1 juta)," ucap Tubagus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.
(dis/pmg)