40 Sopir Truk Gelar Aksi di Tol Padaleunyi, Kini Dibina Polda Jabar

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 11:46 WIB
Sebanyak 40 sopir truk yang menggelar aksi di Tol Padaleunyi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (22/2) dibina Polda Jabar.
Ilustrasi aksi sopir truk. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 40 sopir truk yang menggelar aksi di Tol Padaleunyi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (22/2) dibina Polda Jabar. Para sopir yang melakukan aksi itu sempat menutup jalan dan membuat lalu lintas sekitar tersendat.

Kepala Unit Jawa Barat 2 AKP Darno menjelaskan para sopir tersebut merupakan pengemudi yang terjaring operasi Over Dimension Over Loading (ODOL) beberapa waktu lalu. Mereka melakukan aksi lantaran keberatan atas penindakan yang dilakukan secara serentak tersebut

"Para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat tersebut adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi ODOL yang dilakukan secara serentak oleh Dinas Perhubungan, BPTD, dan Kepolisian, dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan," ujar Darno dalam keterangan resmi, Rabu (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan resmi Jasa Marga, para sopir mulanya melakukan aksi penyampaian pendapat di Kantor Dinas Perhubungan Jawa Barat. Dari sana, mereka bergerak masuk ke Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol Pasteur 1.

Pada pukul 16.45 WIB, para pengemudi melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di KM 126 Padaleunyi. Akibat penutupan itu, hanya satu lajur saja yang dapat dilalui kendaraan.

Kemudian pada pukul 17.10 WIB, petugas Mobile Customer Services Jasa Marga, Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Kamtib sempat membubarkan para pengemudi. Namun pukul 17.35, para sopir kembali menutup bahu jalan dan lajur 1 yang kali ini di KM 120 Ruas Tol Padaleunyi.

Kepolisian dan Dinas Perhubungan pun kembali melakukan pendekatan persuasif kepada para pengemudi. Dan pada pukul 18.10 WIB, semua lajur dapat berfungsi normal.

Akibat aksi itu, sebanyak 40 pengemudi dibina oleh Polda Jabar. Pembinaan itu dilakukan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Romin Thaib dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

General Manager Representative Office 3 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto menjelaskan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL dilakukan dengan merujuk pada Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.

Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.

Atas dasar itu, Jasa Marga mengimbau pengusaha truk angkutan yang melintasi jalan tol agar menggunakan kendaraan pengangkut yang berdimensi dan bermuatan sesuai dengan standar dan kapasitas kendaraannya agar keamanan dan keselamatan para pengemudi dan pengguna jalan dapat terjamin.

"Sehingga, tidak lagi ditemukan kendaraan pengangkut yang bermuatan dan dimensi lebih melintas jalan tol," tulis keterangan resmi Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Rabu (23/2).

(blq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER