Rugikan Negara Rp604 M, 3 Tersangka Korupsi Askrindo Segera Disidang

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 16:13 WIB
Kejaksaan Agung telah merampungkan penyidikan 3 tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara penyidikan dugaan korupsi Askrindo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.

Penyidik telah melaksanakan pelimpahan dan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tiga tersangka yang dijerat dalam kasus ini pada Selasa (22/2). Selanjutnya akan ditentukan jadwal persidangan.

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 tiga berkas perkara tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebutkan berkas tiga tersangka yang dilimpahkan itu antara lain Mantan Direktur Pemasaran PT AMU Wahyu Wisambad, Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo Firman Berahima dan Komisaris PT AMU Anton Fadjar A Siregar.

Leonard menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi ini mencapai Rp604,6 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI," jelas dia.

Dalam pelimpahan itu, ketiga tersangka akan kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Februari hingga 13 Maret 2022.

Nantinya, penahanan akan dilakukan selama JPU menyusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk dapat segera disidangkan.

Dalam kasus ini, Leonard menyebut ada pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo sebagai induk usaha ke PT AMU yang merupakan anak usahanya secara tidak sah.

Tersangka diduga mengalihkan produksi langsung PT Askrindo agar menjadi seolah-olah diproduksi secara tidak langsung melalui PT AMU. Sebagian produks tersebut diberikan kepada tersangka dari PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional.

"Tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Leonard.

Adapun tersangka akan dijerat dengan dua dakwaan alternatif. Yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER