Askrindo Serahkan Proses Hukum Dugaan Korupsi Eks Direktur ke Kejagung

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 09:53 WIB
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Askrindo) menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan korupsi mantan direktur Anton Fadjar A. Siregar.
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Askrindo) menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan korupsi mantan direktur Anton Fadjar A. Siregar. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo menyerahkan seluruh proses hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan direktur perusahaan Anton Fadjar A. Siregar. Kebetulan, Kejagung telah menetapkan Anton sebagai tersangka pada Senin (8/11) lalu.

"Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan hingga keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Kami percaya seluruh proses telah melalui tahapan yang independen," ungkap Sekretaris Perusahaan Askrindo Denny S. Adji kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/11).

Ia mengatakan BUMN di bidang asuransi dan penjaminan itu akan membenahi tata kelola perusahaan secara internal dan eksternal untuk mencegah potensi korupsi dari berbagai kalangan pegawai perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembenahan akan dilakukan dengan berpegang pada prinsip good corporate governance (GCG) dan reformasi birokrasi sesuai arahan Kementerian BUMN yang menjunjung nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (AKHLAK).

"Sehingga menjadi korporasi yang kuat, transparan serta mampu memberikan dampak positif bagi industri keuangan dan perekonomian Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama sepanjang 2016-2020. Perusahaan itu merupakan anak usaha Askrindo.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU tahun anggaran 2016-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penetapan status tersangka dilakukan karena Anto diduga menerima dan meminta komisi secara tidak sah terkait pengelolaan perusahaan yang berkasus itu, yaitu berupa komisi agen. Komisi dalam rangka mengalihkan produksi langsung Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui Askrindo Mitra Utama.

Kemudian, sebagian di antara pengeluaran tersebut dikeluarkan kembali Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional. Pengeluaran itu, kata dia, tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Jika disertakan, maka buktinya bersifat fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Usai penetapan ini, Kejagung langsung menahan Anton di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak penetapan atau sampai 27 November 2021. Tujuannya untuk keperluan penyidikan lanjutan.

[Gambas:Video CNN]





(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER