MA Tolak Pengajuan PK Saipul Jamil Kasus Suap Panitera

CNN Indonesia
Rabu, 23 Feb 2022 22:29 WIB
Pada 14 Agustus 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp250 juta.
Saipul Jamil. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saipul Jamil dalam kasus korupsi dalam hal ini suap kepada panitera pengganti di PN Jakarta Utara.

"Tolak PK," bunyi putusan majelis PK dilansir website MA, Rabu (23/2).

Putusan itu dipimpin majelis yang terdiri atas Suhadi, Suharto, dan Ansori. PK Saipul Jamil itu diketok pada Selasa (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula saat Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil pada 14 Juni 2016. Hakim pada saat itu menyatakan Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang Perbuatan Cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.

Dalam vonis tersebut, Saipul diketahui menyuap lewat panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. Aksi itu yang membuat Saipul Jamil kembali diadili di kasus korupsi. Dalam kasus pencabulan tersebut, vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.

Pada 14 Agustus 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp250 juta.

Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Utara dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan. Maka total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil selama 8 tahun.

Namun belum 8 tahun penjara menghuni penjara, Saipul Jamil bebas murni pada September 2021, dari jadwal seharusnya pada 2024.

Saipul Jamil dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan sehingga layak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) dengan total remisi yang diberikan 30 bulan.

(ain/ain/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER