Ratusan Warga Geruduk Kantor Anies, Minta Cabut Aturan Gusur era Ahok

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 12:19 WIB
Ratusan warga mendatangi Balai Kota Jakarta untuk mendesak Anies Baswedan mencabut Pergub 207/2016. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ratusan warga yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta, Kamis (24/2). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Menurut warga, Pergub yang diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu melegalkan penggusuran paksa di Ibu Kota.

"Cabut Pergub 207. Pergub itu digunakan untuk melanggengkan penggusuran di Jakarta," kata Orator.

Menurutnya, di era Anies, penggusuran di Jakarta masih terjadi, salah satunya di Gang Buntu II Pancoran. Orator menyinggung janji Anies yang mengatakan tidak akan melakukan penggusuran.

"Kami sampaikan kepada gubernur keluh kesah kami. Katanya Pak Anies tidak mau gusur, tapi terbukti Pergub 207 masih dilanggengkan. Masih menggusur-menggusur. Sampai kapan rakyat Jakarta bisa hidup nyaman," kata Orator.

Sebagai informasi, sebelumnya Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran juga pernah mendatangi Kantor Anies pada awal Februari lalu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya juga mencatat penggusuran paksa masih terjadi di masa kepemimpinan Anies Baswedan.

Pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili menyayangkan hal tersebut lantaran semasa kampanye, Anies pernah mengumbar janji tidak akan menggusur.

"Kita meng-highlight permasalahan bahwa semasa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran paksa. Pada 2017-2018 sampai 2019, LBH Jakarta mengeluarkan laporan yang menjelaskan bahwa dalam masa kepemimpinan Anies tetap terjadi penggusuran yang melanggar HAM," kata Charlie di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/10).

Ia mengatakan meski jumlah penggusuran relatif kecil, namun pola-pola seperti tanpa ada musyawarah, dan terjadi kekerasan oleh aparat baik Satpol PP maupun polisi tetap terjadi.

Charlie juga menyebut Anies masih melanggengkan peraturan yang pro penggusuran yakni Pergub DKI Nomor207Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

(yoa/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK