Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan badan usaha atau badan hukum ikut dalam pengadaan vaksin Covid-19. Hal itu dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022.
Perpres itu merupakan perubahan ketiga dari Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Aturan baru itu menambahkan pasal 1A terkait pelibatan badan hukum dan badan usaha pada pengadaan vaksin Covid-19.
Ayat pertama pasal tersebut mengatur pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan pemerintah. Kemudian, pasal kedua membuka kemungkinan badan usaha atau badan hukum bekerja sama dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 33 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Perpres tersebut tidak mengatur detail keterlibatan badan usaha atau badan hukum dalam proses pengadaan vaksin. Aturan rinci akan dibuat oleh menteri kesehatan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan," bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mengakhiri pandemi. Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dimulai sejak 13 Januari 2021.
Sejak awal, pengadaan vaksin Covid-19 ditangani oleh pemerintah. Beberapa kali muncul rencana vaksin berbayar, tetapi pemerintah memutuskan untuk menanggung seluruh biaya vaksinasi.
Badan usaha pernah juga digandeng dalam mengadakan vaksinasi jalur mandiri atau Vaksin Gotong Royong (GR). Namun, badan usaha hanya bisa mengadakan vaksin Covid-19 dalam jumlah terbatas dan hanya untuk karyawan di lingkungan mereka.
Hingga saat ini, pemerintah telah memvaksin 190,2 juta orang dari target 208,2 juta orang. Sebanyak 142,3 juta orang di antaranya telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Sementara itu, vaksin dosis ketiga atau booster baru diberikan kepada 9,2 juta orang.
(dhf/isn)