Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan penurunan efikasi vaksin virus corona pada warga lanjut usia (lansia) menjadi alasan pemerintah mulai memperbolehkan mereka yang manula itu untuk menerima suntikan vaksin Covid-19 lanjutan atau booster minimal tiga bulan setelah pemberian vaksinasi primer atau dua dosis.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menerangkan ketentuan anyar itu efektif setelah 21 Februari dan tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
"Karena memang tiga bulan terjadi penurunan efikasi vaksin terutama pada lansia ya," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadia menerangkan ketentuan itu khusus bagi warga berusia 60 tahun di Indonesia. Sementara untuk warga nonlansia, katanya, masih harus menunggu interval booster minimal enam bulan dari pemberian dosis kedua.
Lihat Juga : |
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes ini juga belum bisa memastikan apakah kebijakan serupa akan diberlakukan bagi warga non-lansia, sebab harus menunggu hasil kajian dan analisis dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
"Kita tunggu saja rekomendasi ITAGI ya," kata dia.
Lebih lanjut, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran booster menurutnya dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda dan yang tersedia dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date terdekat.
Vaksinasi booster, lanjut Nadia, sebagaimana diketahui dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
"Dan vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target," ujar Nadia.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 22 FEBRUARI 2022 Rangkuman Covid: Kasus Kematian Tertinggi, Luar Jawa-Bali Diwaspadai |