Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Tasikmalaya.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasik atas nama Budi Budiman," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo [mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan]," sambung Ali.
Budi merupakan terpidana kasus suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Selain Budi, dalam perkara ini tim penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa 12 saksi lain.
Mereka ialah Komisaris PT Raga Karya Permata, Gilang Rajab; Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Iman Handiman; Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Imat Ruhimat; Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri, Tatang Syamsudin.
Direktur PT Abdi Haruman Jaya, Muhammad Ilyas; Pegawai BUMN/ Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya, R. Djoko Poerwanto; Wiraswasta, Sholahuddin; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017, Tarlan; Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, Wasisto Hidayat.
Kemudian Direktur CV Proklamasi, Asep Budi Sulaeman; Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, Al Erna Susanti; dan Direktur PT Raga Karya Permata, Elis Mulyani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan Yaya dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik II, Subdirektorat DAK Non Fisik II, Rifa Surya sebagai tersangka.
Sementara itu, Ali tidak menginformasikan perihal konstruksi perkara berikut pihak-pihak yang menjadi tersangka. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkannya bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ucap Ali.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," pungkasnya.
(bmw/ryn/bmw/bmw)