Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Koalisi menilai Pergub yang diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu memberikan legitimasi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk terus melakukan penggusuran tanpa proses yang layak dan telah melanggar asas keadilan karena tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk menguji hak kepemilikannya atas tanah.
Setidaknya ada lima masalah yang dicatat warga akibat Pergub itu. Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat tidak berwenang seperti TNI, adanya intimidasi dan kekerasan, pembangkangan terhadap upaya hukum, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini tidak hanya berimbas hilangnya hunian, penggusuran juga pengancaman keselamatan jiwa, kesehatan serta hilangnya akses terhadap makanan, pendidikan, perawatan kesehatan bahkan pekerjaan dan peluang mencari mata pencaharian lainnya," dikutip dari rilis koalisi, Kamis (24/2).
Kedua, adanya sengketa antara pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.
Koalisi menyoroti beberapa kasus seperti di Pancoran Buntu II, Gang Lengkong Cilincing, Muara Angke, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tanah Merah.
"Warga diancam dan digusur secara paksa dengan dasar terbitnya sertifikat atas nama korporasi atau sekadar dimasukan sebagai aset badan pemerintah secara sepihak," katanya.
Ketiga, Pergub itu dinilai membuat terjadinya bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik, alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia.
Hal tersebut, menurut koalisi, dapat dilihat lantaran peraturan tersebut tidak mensyaratkan adanya musyawarah yang berimbang dan prosedur-prosedur lain sesuai ketentuan Komentar Umum No. 7 Kovenan Hak Ekosob.
"Bahkan peraturan tersebut tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk dapat menguji hak kepemilikan tanah melalui forum pengadilan, padahal ketentuan hukum perdata di Indonesia mensyaratkan hal tersebut harus dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan," tulis koalisi.
Keempat, Pergub DKI 207/2016 dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya UU TNI karena berpotensi untuk mengerahkan anggota personil TNI dalam penggusuran.
Sementara kelima, Pergub DKI 207/2016 dinilai telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa tanah.
Atas dasar itu koalisi meminta Pergub dicabut dan digantikan dengan peraturan yang sesuai dengan standar-standar Hak Asasi Manusia dan Reforma Agraria Sejati.
Sebagai informasi, hari ini ratusan orang dari KRMP juga melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut dicabutnya Pergub itu.
(yoa/isn)