Ketua DPRD DKI: Wajar Warga Gugat Gubernur soal Banjir

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 21:48 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai wajar jika ada warga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permasalahan banjir.
Ilustrasi permukiman pinggir kali di Jakarta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai wajar jika ada warga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait permasalahan banjir.

Menurut pras, sapaannya, banjir adalah salah satu persoalan utama Ibu Kota.

"Persoalan utama Jakarta itu ada dua, yakni banjir dan macet. Maka sangat wajar ketika ada warga yang tidak terima pemukimannya selalu menjadi langganan banjir, kemudian menggugat Gubernurnya agar bertanggung jawab," kata Pras dikutip dari unggahan di akun instagram resminya, Kamis (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan pencegahan banjir merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh siapa pun Gubernur Jakarta.

Dengan beralaskan Peraturan Daerah (Perda), setiap tahun pun, kata dia, APBD DKI selalu mengalokasikan anggaran pencegahan dan penanganan banjir.

"Yang menjadi persoalan sekarang, apakah pembebasan lahan untuk menormalisasi sungai di Jakarta dikerjakan? Pengerukan sedimen sebagai antisipasi pendangkalan di semua aliran dilakukan? Perawatan waduk, situ, embung dilaksanakan?" kata Pras.

Sebagai informasi, PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PTUN menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya dan membangun turap di sungai wilayah Pela Mampang.

Hal itu diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Putusan diketok pada 15 Februari lalu.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2).

Tercatat ada tujuh warga yang menggugat. Mereka yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Mereka mengaku merupakan korban banjir pada awal 2021.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER