Soal Azan, LKAAM Haramkan Menag Yaqut Injak Tanah Sumbar
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendadak viral di media sosial terkait ucapannya yang membuat analogi gonggongan anjing saat menjelaskan soal aturan pengeras suara masjid. Hal itu ditanggapi oleh Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Umum LKAAM Sumbar, Fauzi bahar menyebut akan mengharamkan Yaqut menginjak tanah Minangkabau.
"Sudah kebangetan sekali apa yang disampaikannya. Haram hukumnya bagi Menteri Agama menginjak Tanah Minangkabau. Haram, menginjak Minangkabau," katanya kepada wartawan, Kamis (24/2).
Diketahui, LKAAM merupakan sebuah lembaga adat yang berfungsi dalam hukum adat. Dimana LKAAM menjadi wadah komunikasi antara mamak dan kemenakan untuk menyelesaikan segala permasalahan dalam hukum adat.
Fauzi menyebut sebagai suku yang menjunjung tinggi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. Pernyataan Menteri Yaqut sangat menyinggung umat muslim, dan begitu pula dengan masyarakat Minangkabau.
"Pernyataan Bapak Menteri Agama yang menyamakan dengan suara lolongan anjing itu, sungguh melukai hati masyarakat Minangkabau. Demi Allah, kita berjuang untuk ini,"katanya.
Pernyataan yang menimbulkan polemik itu disampaikan Yaqut saat ditanyai soal aturan azan di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2). Yaqut menegaskan tak ada larangan azan, namun pihaknya mengatur penggunaan pengeras suara.
"Kemarin kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan, kita tidak melarang masjid, musala menggunakan toa, tidak. Silakan karena kita tahu itu bagian syiar agama Islam. Tetapi, ini harus diatur tentu saja. Diatur bagaimana volume speakernya, toa-nya itu nggak boleh kencang-kencang," ujarnya.
Dia menyebut volume pengeras suara maksimal 100 desibel. Dia juga membuat analogi gonggongan anjing.
"Kita bayangkan lagi, kita ini muslim, saya ini muslim. Saya hidup di lingkungan non-muslim, ya, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana," ucapnya.
"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks gitu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak?" sambung Menag Yaqut.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata laksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar.
(nya/isn)