Pakar soal Cak Imin Usul Pemilu Ditunda: Bisa Lewat Amendemen UUD

CNN Indonesia
Kamis, 24 Feb 2022 16:11 WIB
Pakar respons usulan Cak Imin yang akan meminta Jokowi tunda Pemilu 2024. Usulan itu bisa direalisasikan melakukan amendemen UUD 1945.
Cak Imin usul ke Jokowi pemilu 2024 ditunda. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana menilai bahwa usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menunda Pemilu 2024 hampir tidak mungkin bisa dilakukan.

Ihsan menerangkan, usulan menunda Pemilu 2024 merupakan wacana yang tidak sejalan dengan konstitusi. Sebab, hal itu hanya bisa direalisasikan melakukan amandemen UUD 1945.

Dia membantah penjelasan Cak Imin bahwa usulan tersebut bisa direalisasikan lewat revisi UU Pemilu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penundaan pemilu tidak mudah untuk dilakukan, dan hampir tidak mungkin dilakukan apalagi hanya dengan berbasis UU atau Perppu," kata Ihsan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/2).

Dia menyebut, ketentuan Pemilu diatur dalam UUD 1945. Pasal 22E ayat (1) menyebutkan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Artinya, ucap Ihsan, wacana penundaan Pemilu 2024 tanpa ada perubahan UUD 1945 hampir sangat mustahil terjadi.

Di sisi lain, Ihsan juga mengaku pesimis jika usulan tersebut bisa terwujud lewat amendemen UUD '45, Pasalnya, untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD hanya bisa dilakukan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dalam pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR. Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen.

Namun, saat ini, lanjut Ihsan, PDIP sayangnya telah menyatakan menolak usulan Cak Imin agar Pemilu 2024 ditunda.

"Sedangkan partai-partai besar sudah bersikap dan menolak untuk mengamandemen UUD 1945. Kita tahu PDIP yang memegang kursi terbanyak, menolak wacana tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan usulan Cak Imin juga tak relevan dengan alasan apapun. Terlebih, kata dia, rapat kerja antara KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR RI telah menyepakati 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Selain itu, kata dia, tidak ada urgensi apapun untuk menunda Pemilu. Alasan pandemi yang dikemukakan Cak Imin kata Ihsan juga tak relevan sebab hal itu mestinya hanya bisa dijawab oleh pemerintah dan DPR agar pemilu serentak 2024 berjalan secara aman.

"Jika alasannya adalah pandemic, maka yang harus dijawab oleh pemerintah dan DPR adalah bagaimana membuat pemilu serentak 2024 berjalan secara aman," katanya.

Wakil Ketua DPR yang juga Ketum PKB Muhaimin Iskandar sebelumnya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda antara satu hingga dua tahun karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, tren pemulihan ekonomi saat ini tak boleh diganggu oleh apapun, termasuk rencana penyelenggaraan Pemilu.

"Oleh karena itu dari seluruh masukan itu saya mengusulkan pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun," kata Cak Imin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2).

(thr/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER